Dituding Amoral, SAPMA PP Segel Kantor Kepala Dinas TRCK Rohul

PASIRPANGARAIAN- Dituding telah berbuat amoral dan merusak marwah Negeri Seribu Suluk, sekitar enam orang mengaku utusan dari Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Rokan Hulu menyegel kantor kerja Kepala Dinas TRCK, Juni Syafrin, Rabu sore tadi (19/12/12).

Utusan SAPMA PP Rohul yang juga mewakili Forum Komunikasi Anak Keponakan Lima Luhak menduga Juni Syafrin telah berbuat amoral dan telah merusak marwah Negeri Seribu Suluk.


Aksi juga disebabkan lambatnya kepala daerah dalam menjatuhkan sanksi kepada oknum pegawai yang telah melanggar amoral atau perselingkuhan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang disiplin pegawai, dan sebagai tindaklanjut atas aksi pada Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2012 lalu.


Utusan ini diterima Sekretaris Dinas TRCK Rohul, Zulkarnain dan melalui mediasi alot. Namun karena tidak ada ketegasan garansi untuk bertemu yang bersangkutan, maka mereka menyegel pintu kantor kerja Juni Syafrin.


Menurut Ketua Organisasi Kaderisasi dan Kepemudaan (OKK) SAPMA PP Rohul, Restu Rambah, sudah kesekian kalinya beberapa organisasi kepemudaan di Rohul melakukan pendekatan menyikapi isu perselingkuhan yang berkembang di masyarakat luas beberapa bulan terakhir, namun hasilnya nihil.

“Isu perbuatan amoral yang dilakukan oknum pegawai ini telah melecehkan daerah kita yang berjuluk Negeri Seribu Suluk. Dari itu kita minta penjelasan, namun sampai sekarang belum kita terima,” jelas Restu kepada sejumlah wartawan.

Untuk menghindari pergerakan massa yang dapat mengganggu ketentraman, maka SAPMA PP Rohul yang juga mewakili Forum Komunikasi Anak Keponakan Lima Luhak menyegel kantor kerja Kadis TRCK Rohul sebagai bentuk tuntutan pertanggung-jawaban terhadap pelanggaran kedisiplinan.

Berdasarkan PP nomor 30 tentang tindakan amoral yang dilakukan oknum PNS, lanjut Restu Rambah, oknum pegawai yang berbuat amoral sudah seharusnya dijatuhi sanksi tegas dan atas dasar kesadaran sebagai Negeri Bermarwah.

“Karena tidak ada sanksi itu lah SAPMA PP yang juga mewakili Forum Komunikasi Anak Kemenakan Lima Luhak menyegel kantor oknum ini (Juni Syafrin) tanpa batas waktu ditentukan,” tegas Restu lagi.


Aksi penyegelan kantor kerja Juni Syafrin ini bukan saja menjadi perhatian pegawai di kantornya tapi juga disaksikan sejumlah kontraktor yang sedang ada urusan di kantor tersebut.***(Arz)

0 komentar:

Posting Komentar