2013 Rohul akan Kelola PBB sendiri

PASIRPANGARAIAN- Mulai Januari 2013 mendatang, pengelolaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dikelola Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Rokan Hulu.

Sebelumnya, untuk pengelolaan PBB-P2 masih dikelola Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang. Dan adanya surat edaran, mulai Januari mendatang akan dikelola daerah.

Demikian dikatakan Wakil Bupati Rohul Hafith Syukri di sela-sela rapat hasil pemutakhiran data piutang sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 12/PJ/2012, serta evaluasi persiapan pengalihan PBB-P2 Kabupaten Rohul di Hotel Sapadia Pasirpangaraian, Rabu (12/12/12).

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan dari KPP Pratama Bangkinang, Bank Riau Kepri, DPPKA Rohul, dan Kanwil Pajak. Wabup Hafith mengaku untuk pengelolaan tersebut, pihaknya telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukungnya.

“Secara aspek legalitas, pungutan pajak sudah ada peraturan daerah dan peraturan bupatinya. Dalam bidang sarana prasarana, kita juga sudah siapkan tenaga kerja pemungut pajak,” jelas Wabup Hafith.

Untuk pemungutan pajak ini, lanjut wabup, nantinya dibawah DPPKA Rohul. Untuk tempat dan kantor masih di Kantor DPPKA dan gongnya baru dilakukan Januari 2013 mendatang.

“Kita siap terima tugas itu dan akan dilaksanakan sesuai jadwal dan sistem yang sudah dipersiapkan. Kita akan evaluasi piutang tunggakan dari objek pajak yang tentunya akan menjadi beban untuk menjadi objek pungutan kita berikutnya,” katanya.

Wabup Hafith berharap pengelolaan PBB-P2 tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Rohul dari sektor pajak. Saat dikelola KPP Bangkinang, target PBB-P2 sebesar 2,9 miliar rupiah. Dan saat dikelola daerah, dia berharap target meningkat menjadi Rp4 miliar.***(Arz)

0 komentar:

Posting Komentar