Pasirpengaraian (Cakra FM)-
Terungkapnya perlakukan bejad SM (27), yang telah mencabuli adik iparnya
sendiri Nur (16) selama 4 tahun terkahir, sempat diakuinya atas dasar suka sama
suka saat diperiksa tim penyidik Mapolres Rohul.
Ternyata, berdasarkan pengakuan korban
dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kamis (22/11), warga Dusun Sigatal Desa Langkitin Kecamatan
Rambah Samo, Rohul tersebut malah selalu mengancam akan membunuh Nur jika tidak
mau melayani nafsu birahinya.
Dikatakan perempuan yang hanya tamat
sekolah dasar ini, pertama sekali disetubuhi tahun 2009 lalu ketika umurnya
masuk 13 tahun. Waktu itu sudah tengah malah, ketika kakanya sudah tertidur
pulas, pintu kamar sedang tidak dikunci, tiba-tiba badannya ditindih.
“Karena kami orang susah, maka numpang
ama kakak, sekalian bantu-bantu pekerjaan di dapur. Suatu malam saya merasa
heran tiba-tiba badan saya ditindih dan celana saya dibuka paksa. Saya
terbangun, melihat abang ipar sudah ada di atas saya dalam keadaan bugil. Saya
diperkosaanya, saya mau teriak tapi dia ancam saya ‘Awas kalau kau teriak Nur,
aku bunuh kau dan kakakmu,” tutur korban, di ruangan penyidik Rekrim Rohul.
Ditambahkan, perbuatan keji abangnya
hampir tiap malam dilakukan, ditempat yang sama dan waktu jam yang sama, ketika
kakanya sudah tidur, perbuatan itu tidak pernah berlangsung lama, tiap abang
iparnya menindih tubuhnya, tidak pernah sampai 10 menit dan dilakukan
tergesa-gesa, sampai akhirnya bulan Oktober 2012 dilaporkan pada ayah dan
ibunya, kalau dia sudah di gauli abang iparnya.
“1 Minggu paling sedikit 5 kali bang, kadang-kadang
tiap malam, kecuali saya datang bulan, saya tidak hamil, dia tembak luar, kalau di hitung-hitung udah ratusan kalilah
bang, tapi saya tidak tau pasti
berapa kalinya, saya di setubuhinya,”sebutnya.
Diakui, memang pernah dikasih uang Rp
2,5 juta, sebelum ditangkap, itu hanya taktik keluarga supaya tersangka datang
dan mengatakan mau menikah tapi uang itu sudah diserahkan pada kakaknya.
Kapolres Rohul AKBP Yudi Kurniawan SIK,
melalui Kasat Reskrim, akibat tindakan tersangka maka diganjar Pasal 81 Ayat
(2) UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancamannya maksimal 10 tahun penjara. (Arz)
0 komentar:
Posting Komentar