Selama 4 Tahun, Ratusan Kali Nur Disetubuhi Abang Iparnya

Pasirpengaraian (Cakra FM)- Terungkapnya perlakukan bejad SM (27), yang telah mencabuli adik iparnya sendiri Nur (16) selama 4 tahun terkahir, sempat diakuinya atas dasar suka sama suka saat diperiksa tim penyidik Mapolres Rohul.

Ternyata, berdasarkan pengakuan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kamis (22/11),  warga Dusun Sigatal Desa Langkitin Kecamatan Rambah Samo, Rohul tersebut malah selalu mengancam akan membunuh Nur jika tidak mau melayani nafsu birahinya.

Dikatakan perempuan yang hanya tamat sekolah dasar ini, pertama sekali disetubuhi tahun 2009 lalu ketika umurnya masuk 13 tahun. Waktu itu sudah tengah malah, ketika kakanya sudah tertidur pulas, pintu kamar sedang tidak dikunci, tiba-tiba badannya ditindih.

“Karena kami orang susah, maka numpang ama kakak, sekalian bantu-bantu pekerjaan di dapur. Suatu malam saya merasa heran tiba-tiba badan saya ditindih dan celana saya dibuka paksa. Saya terbangun, melihat abang ipar sudah ada di atas saya dalam keadaan bugil. Saya diperkosaanya, saya mau teriak tapi dia ancam saya ‘Awas kalau kau teriak Nur, aku bunuh kau dan kakakmu,” tutur korban, di ruangan penyidik Rekrim Rohul.

Ditambahkan, perbuatan keji abangnya hampir tiap malam dilakukan, ditempat yang sama dan waktu jam yang sama, ketika kakanya sudah tidur, perbuatan itu tidak pernah berlangsung lama, tiap abang iparnya menindih tubuhnya, tidak pernah sampai 10 menit dan dilakukan tergesa-gesa, sampai akhirnya bulan Oktober 2012 dilaporkan pada ayah dan ibunya, kalau dia sudah di gauli abang iparnya.

“1 Minggu  paling sedikit 5 kali bang, kadang-kadang tiap malam, kecuali saya datang bulan, saya tidak hamil, dia tembak luar,  kalau di hitung-hitung udah ratusan kalilah bang, tapi saya tidak tau pasti  berapa  kalinya,  saya di setubuhinya,”sebutnya.

Diakui, memang pernah dikasih uang Rp 2,5 juta, sebelum ditangkap, itu hanya taktik keluarga supaya tersangka datang dan mengatakan mau menikah tapi uang itu sudah diserahkan pada kakaknya.

Kapolres Rohul AKBP Yudi Kurniawan SIK, melalui Kasat Reskrim, akibat tindakan tersangka maka diganjar Pasal 81 Ayat (2) UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan  ancamannya maksimal 10 tahun penjara. (Arz)

0 komentar:

Posting Komentar