Mediasi Dua Serikat Buruh,Bongkar Muat di Dua Perusahaan Rohul Diserahkan ke SPTI

PASIRPANGARAIAN (Cakra FM) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Rokan Hulu serahkan wewenang untuk pekerjaan bongkar muat di dua perusahaan kepada Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI).

Langkah ini diambil Kepala Disosnakertrans Rohul Tengku Rafli Armein pada mediasi dengan pengurus SPTI dan Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP), melibatkan perusahaan, kecamatan, dan kepolisian di Kantor LAMR Rohul, Senin (12/11/12).

Kisruh antara SPTI dan SPPP, katanya mesti diselesaikan sebelum jatuh korban. Dari mediasi, Disosnakertrans mengacu terhadap Peraturan Organisasi pasal 1 (PO 01) SPSI, seperti untuk bidang pekerjaan bongkar muat di dua perusahaan yakni PT Aria Rama Tambusai Utara dan PT KPN Tambusai diserahkan ke SPTI Rohul.

“Jika ini tidak sesuai, maka serikat yang bersangkutan bisa melaporkan ke jalur hukum. Kita siap digugat ke pengadilan dan diberhentikan sebagai Kepala Disosnaker Rokan Hulu,” tegasnya menjawab riauterkinicom usai mediasi.

“Kita hanya memikirkan nasib buruh, bukan pengurus dua serikat, sebab ini demi hajat buruh dan keluarganya. Kita arahkan demikian, dan jika ada gugatan dari pengurus itu akan kita urus,” tambahnya.

Menurut Tengku Rafli yang juga Ketua LAMR Rohul, jika memang SPPP Rohul melaporkan ke jalur hukum, pihak Disosnakertrans hanya sebatas saksi. Tengku Rafli sendiri telah memiliki alasan sendiri atas keputusannya.

Adanya masukan dari SPPP Rohul agar pekerjaan bongkar muat di dua perusahaan diambil pemerintah desa, menurut Tengku Rafli hal ini terlambat. Pasalnya, pihaknya tetap mengacuk rapat masing-masing pengurus 22 Oktober lalu.

“Jika itu masukannya mengapa baru disampaikan sekarang. Kita kan sudah memberikan waktu kepada mereka untuk rapat pengurus, dan hasilnya tidak diserahkan,” ujarnya.

Usai rapat mediasi, Ketua SPPP Riau, Haposan Siregar mengatakan keputusan Disosnakertrans Rohul menyalahi aturan organisasi, sebab masalah ini sudah ada di tingkat pengurus Konfederasi SPSI Pusat.

“Kita tidak tahu SPTI yang ini dari konfederasi mana. Sebab jika dari konfederasnsi yang diketuai Andi Nawa Wea ada empat serikatnya, seperti SPPP, NIBA, dan Pertukangan, termasuk kita juga SPTI sendiri,” jelasnya.

Haposan mengaku tetap menghormati kebijakan pemerintah, sebab itu tidak perlu menempuh upaya hukum. “Jika itu kebijakan, kita harus ambil langkah solusi yang terbaiknya, apalagi ini masalah kepengurusan di konfederasinya,” harapnya.

Dia sarankan, agar konflik tidak terulang, pekerjaan bongkar muat di dua perusahaan diambil alih (take over) kepada masyarakat dan diketuai oleh kepala desa setempat. Hal ini, katanya untuk menjaga daerah itu tetap kondusif dan aman.

Di lain pihak, Ketua DPC SPTI Rohul Syahril Topan mengaku walau serikatnya ditunjuk untuk mengelola bongkar muat di perusahaan ini, pihaknya menjamin akan tetap melibatkan anggota SPPP.

“Keputusan ini saya pikir sebagai warga negara Indonesia harus kita hargai. Keputusan Pemkab Rohul sudah sesuai sebab ini murni pekerjaan SPTI. Kita tetap akan meng-akomodir pekerja yang sebelumnya,” janjinya.

Topan juga jani akan merangkul anggota SPPP, sebab hal ini telah menyangkut lahan makan. Namun begitu, katanya pihaknya hanya mau merangkul anggota SPPP yang benar-benar bekerja.

Menurut Topan, saat ini di PT KPN ada sekitar 120 buruh, sementara di PT Aria Rama ada sekitar 80 buruh. Untuk merekrut anggota SPPP, ratusan buruh ini bakal diseleksi ulang, mana yang benar-benar bekerja.

Menanggapi konflik dua serikat ini, Ketua DPD SPTI Riau Sahut Sihaloho mengatakan pada Kongres V telah jelas, khusus untuk bongkar muat diambil alih SPTI. Dia minta konflik ini diselesaikan, apalagi buruh tidak tahu apa-apa,

“Mereka (buruh) hanya butuh uang untuk keluarganya. Jangan lah kita korbankan anggota kita. Jangan merepotkan pemerintah dan kepolisian, serta jangan mengganggu lagi aktifitas perusahaan yang telah ekspansi ke daerah kita,” himbaunya.***(ARz)

0 komentar:

Posting Komentar