Mantan Napi Bukaan-bukaan,Seorang Oknum di Lapas Rohul Diduga Mengutip Uang Pindah Kamar

PASIRPANGARAIAN (Cakra FM)- Seorang oknum petugas di Lapas Klas II Pasirpangaraian Kabupaten Rokan Hulu berinisial IJ, diduga kuat berlakukan pungutan kepada para tahanan untuk pindah kamar yakni antara Rp3,5 juta sampai Rp13 juta.

Seyogyanya, semasa menjalani hukuman di satu Lapas, tahanan dibina baik, sehingga setelah menjalani masa tahanannya, napi ini diterima lingkungannya. Pada faktanya, banyak laporan masyarakat hampir di seluruh Lapas di Indonesia masih berlakukan kutipan liar dan sudah menjadi rahasia umum, sama halnya maraknya kutipan di Lapas Klas II Pasirpangaraian.

Antonio Hasibuan, salah seorang mantan narapidana Lapas Klas II B Pasirpangaraian yang tersandung kasus penganiayaan mengaku ada tiga kamar angker di Lapas tersebut seperti kamar 1, kamar 16, dan kamar 17.

Saat menghuni kamar 16 ini, Antonio mengaku tubuh dan wajahnya sempat babak belur dihajar tahanan lain. Saat hal ini dilaporkan, pihak Lapas justru bungkam dengan tindakan IJ.

Saat dia minta pindah dari kamar 16 yang angker ini ke kamar lain, IJ malah minta uang kepada dirinya sebesar Rp3,5 juta. Agar dia aman semasa jalani hukumannya, dia terpaksa minta bantuan keluarga untuk membayarnya.

Begitu pun, lanjut Antonio, tidak sedikit tahanan lain dari Kamar 1 dan Kamar 17 semasa dia ditahan yang minta pindah kamar. Untuk pindah dari kamar angker ini, IJ minta uang lebih besar lagi yakni sampai Rp13 juta per orang.

“Penghuni tiga kamar ini semua tahanan baru. Jika kita tidak mau membayar maka kita dipertahankan di kamar tersebut sampai habis dipukuli tahanan lain. Kalau mau aman kata dia (IJ) harus pindah kamar lain dan harus membayar,” ungkap Antonio kepada riauterkinicom di Pasirpangaraian, Ahad (11/11/12).

Selama menghuni Lapas Klas II B Pasirpangaraian, Antoni juga mengaku banyak kutipan yang diberlakukan oknum Lapas Pasirpangaraian dan sangat memberatkan keluarga tahanan.

“Seharusnya kami ditahan dibina untuk menjadi baik, tapi ini malah keluarga yang dibuat repot oleh petugas ini. Bukan ini saja kutipannya, anggota keluarga yang mau menjenguk juga dipungut biaya sampai 30 ribu rupiah,” ungkap Antoni lagi.

Beberapa waktu lalu, saat dikonfirmasi  sejumlah wartawan, Kepala Lapas Klas II B Pasirpangaraian, Maizar, membantah jika ada kutipan di lembaga yang dipimpinnya. Bahkan dia membawa keliling awak media ke seluruh kamar tahanan dan menjelaskannya.

Menurutnya, pihaknya sudah memasang banyak baliho berisikan himbauan agar tidak memberikan uang apa pun kepada petugas, namun pada faktanya, di Lapas ini masih berlaku kutipan pindah kamar dan biaya jenguk.

“Jika memang terbukti, bisa saja petugas itu akan menerima sanksi tegas,” tegasnya saat ditanya apa tindakan lembaganya jika benar dugaan oknum petugas telah berlakukan kutipan.

Disinggung terkait adanya penganiayaan sesama tahanan, Maizar juga membatahnya. Menurutnya, jika hal itu terjadi, tahanan yang memukul sesama tahanan bakal menerima sanksi tegas, seperti dikurung di sebuah kamar seorang diri.

“Tidak mungkin lah napi dipukul napi. Kalau ada yang mati di dalam tahanan juga saya yang kena. Kalau ada laporan, kita akan tindak pelakunya,” tegasnya.***(Arz)



0 komentar:

Posting Komentar