Komisi I DPRD Rohul Kelurkan 4 Rekomendasi untuk Bukit Suligi

PASIRPANGARAIAN (Cakra FM)- Komisi I DPRD Rokan Hulu keluarkan empat rekomendasi kepada pemerintah kabupaten setempat untuk selesaikan konflik antara oknum dari Desa Koto Ranah dan Desa Aliantan Kecamatan Kabun yang saling klaim lahan di Hutan Lindung Bukit Suligi.

Empat rekomendasi ini dibacakan Ketua Komisi I DPRD Rohul Tengku Rusli saat hearing turut dihadiri puluhan ninik mamak serta tokoh masyarakat dari dua desa tanpa dihadiri Camat Kabun Herman Lopi, serta dihadiri TNI dan Polri, di Kantor DPRD Rohul, Senin siang tadi (19/11/12).

Empat rekomendasi tersebut meliputi DPRD berikan tenggat waktu 10 hari agar Pemkab Rohul selesaikan tapal batas desa sesuai peraturan pemerintah. Kemudian, Polres Rohul dan TNI setempat diajak ikut membantu menjaga keamanan di masyarakat agar tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Selanjutnya, karena objek konflik sekitar 1.200 hektar di Bukit Suligi telah di status quo kan, Polsek Kabun diminta terus memantau. Rekomendasi keempat, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Rohul diminta untuk mencabut Izin KUD Persada Bunda.

Rusli mengaku heran, Desa Koto Ranah yang sudah terbentuk sejak masa Kabupaten Kampar belum memiliki batas desa. “Ini lah pekerjaan yang keliru. Seharusnya desa definitif harus jelas luas desa, tapal desa, dan jumlah penduduknya, apalagi desa ini telah terbentuk sejak masa Kampar,” katanya.

Rusli yang merupakan Anggota Fraksi Golkar mendesak Pemkab Rohul untuk bersikap tegas apa pun resiko dan persoalannya harus ditentukan secepatnya, sebab hal ini menyangkut kinerja pemerintah.

Sementara, Arisman, Anggota Komisi I DPRD Rohul menyesalkan absennya Camat Kabun Herman Lopi. Diakuinya dewan sudah mengundangkan dua kali, tapi tidak pernah hadir pada hearing.

“Seharusnya camat hadir saat diundang dewan. Ini sangat disayangkan. Sebab camat yang mengetahui tentang wilayah nya sebagai perpanjangan tangan kepala daerah. Jika dia tidak hadir selama tiga kali pada pertemuan berikut, biasanya kita akan memakai cara lain,” tegasnya.

Tokoh masyarakat Koto Ranah, Mawardi, mengaku laporan dari Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Rohul dinilai salah dan terkesan berpihak kepada oknum Aliantan. Dia juga minta agar pemerintah secepatnya tentukan tapal batas.

Hal senada juga dituturkan Ninik Mamak Aliantan, Adnan Datuk Jalosati. Dia mengaku setuju jika batas desa diselesaikan Pemkab Rohul selama sesuai kriteria yang diinginkan masyarakat yaitu batas antara Desa Koto Ranah dan Alinatan berada di Sungai Giti.

Tapem Sudah Berupaya Selesaikan Konflik

Pada hearing tadi, Kasubag Tapem Setda Rohul, Makmur Pasaribu, mengaku konflik rebutan lahan Bukit Suligi hanya melibatkan sejumlah oknum dari Koto Ranah dengan Aliantan.

Hasil observasi tim dan dokumen yang dimiliki pemerintahan, objek konflik adalah sebidang lahan di kawasan hutan lindung Bukit Tinggi sekitar 13 kilometer perbatasan antara Koto Ranah dan Aliantan.

Para oknum yang berkonflik, katanya hanya sekelompok masyarakat Koto Ranah dengan KUD Persada Bunda Aliantan. Karena kedua kubu tidak memiliki dokumen lengkap secara tertulis, baik itu dari ninik mamak, sehingga konflik semakin tidak jelas.

“Konflik ini dipicu karena saling klaim, dimana objek konflik merupakan tanah ulayat dari ninik mamak dua desa. Ini lah awal-awal konflik. KUD Persada Bunda juga klaim jika lahan di Bukit Suligi ini sebagai lahan pencadangan untuk koperasi ini dan itu ada penunjukan izin prinsif dari bupati,” ungkapnya.

Adanya klaim ini, terjadi penjualan lahan secara melalui proses jual beli mengatasnamakan ninik mamak dua desa. Begitu pun, Tapem temukan ada penerbitan dari Pemdes Koto Ranah dan Aliantan serta penerbitan SKT dari oknum camat.

“Ini lah sebabnya mengapa berbagai mediasi tiak pernah menemukan titik temu. Kita sudah selesaikan konflik ini sejak tahun 2000, namun kala itu baru sebatas konflik oknum belum melibatkan Pemdes. Dan pada tahun 2003, ada penyerahan lahan dari ninik mamak Aliantan kepada KUD Persada Bunda. Hal ini lah yang menuai protes,” katanya lagi.

Tapem janji selesaikan masalah tapal desa antara Desa Koto Ranah dan Aliantan dalam 10 hari kedepan dibantu tim penegasan batas desa. “Kami harapkan kedua desa bersabar, sebab hal ini masih tahap penyelesaian. Untuk aspek penyelesaiannya, kita mengacu aturan hukum,” ujar Makmur lagi. ***(Arz)

0 komentar:

Posting Komentar