Pasirpengaraian (Cakra FM) -Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Nakertrasos) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rohul untuk tahun 2013 mendatang, Rp1.450.000 per bulan. Penetapan itu mengalami kenaikan sekitar 15 persen dari UMK tahun 2012 Rp1.265.000 per bulannya.
Disepakatinya UMK tahun 2013 Rp1.450.000 per bulan, berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Rohul, Jumat (23/11) di Gedung LAMR Rohul (23/11) dipimpin Kadisnakertransos Rohul, H.Tengku Rafli Armien S.Sos.
Rapat penetapan UMK Rohul, juga dihadiri Dewan Pengupahan terdiri dari Pemerintah Kabupaten Rohul, Perwakilan dari Pengusaha, Serikat Pekerja dan melibatkan Akademisi di Rohul.
Diterangkan usai ditetapkannya UMK Rohul tahun 2013 Rp1.450.000 per bulannya oleh Dewan Pengupahan Rohul, nantinya pemerintah daerah rekomendasikan UMK Rohul tahun 2013 ke Gubernur Riau, agar ditetapkan dan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Riau.
’’Bila Pergub Riau dari UMK Rohul tahun 2013 sudah keluar, maka Disosnakertrans Rohul segera mensosialisasikan keseluruh serikat pekerja dan perusahaan di Rohul, agar pengusaha membayarkan upah karyawan atau tenaga kerjanya sesuai dengan Pergub itu,’’jelasnya.
Diharap, mulai Januari 2013, perusahaan dapat membayarkan upah atau gaji tenaga kerjanya sesuai dengan UMK tahun 2013, sebab didalam dunia ketenagakerjaan, upah merupakan masalah sangat krusial dan penting. Bila pengusaha tidak menerapkan UMK setelah dikeluarkan pemerintah, selanjutnya perusahaan bisa dikenakan pidana.
Dirinya mengingatkan karyawan atau buruh perusahaan, bila dirugikan dan keberatan dan perusahaan tidak menerapkan UMK tahun 2013, segera melaporkan ke Disosnakertrans Rohul.
Dinyatakannya, kebijakan adil, wajar dan professional terhadap upah akan dapat meningkatkan motivasi pekerja dan selanjutnya berdampak kepada peningkatan produktifitas pekerja, dan pada akhirnya tercipta hubungan industrial baik dan harmonis antara pekerja dan majikan.
’’Mari saling bahu membahu dalam mengimplementasikan bentuk peraturan ketenagakerjaan termasuk berhubungan dengan pengupahan, hingga dari waktu kewaktu suasana hubungan kerja terjalin antara pengusaha dengan pekerja semakin baik dan harmonis,’’ucapnya. (Arz)
Disepakatinya UMK tahun 2013 Rp1.450.000 per bulan, berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Rohul, Jumat (23/11) di Gedung LAMR Rohul (23/11) dipimpin Kadisnakertransos Rohul, H.Tengku Rafli Armien S.Sos.
Rapat penetapan UMK Rohul, juga dihadiri Dewan Pengupahan terdiri dari Pemerintah Kabupaten Rohul, Perwakilan dari Pengusaha, Serikat Pekerja dan melibatkan Akademisi di Rohul.
Diterangkan usai ditetapkannya UMK Rohul tahun 2013 Rp1.450.000 per bulannya oleh Dewan Pengupahan Rohul, nantinya pemerintah daerah rekomendasikan UMK Rohul tahun 2013 ke Gubernur Riau, agar ditetapkan dan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Riau.
’’Bila Pergub Riau dari UMK Rohul tahun 2013 sudah keluar, maka Disosnakertrans Rohul segera mensosialisasikan keseluruh serikat pekerja dan perusahaan di Rohul, agar pengusaha membayarkan upah karyawan atau tenaga kerjanya sesuai dengan Pergub itu,’’jelasnya.
Diharap, mulai Januari 2013, perusahaan dapat membayarkan upah atau gaji tenaga kerjanya sesuai dengan UMK tahun 2013, sebab didalam dunia ketenagakerjaan, upah merupakan masalah sangat krusial dan penting. Bila pengusaha tidak menerapkan UMK setelah dikeluarkan pemerintah, selanjutnya perusahaan bisa dikenakan pidana.
Dirinya mengingatkan karyawan atau buruh perusahaan, bila dirugikan dan keberatan dan perusahaan tidak menerapkan UMK tahun 2013, segera melaporkan ke Disosnakertrans Rohul.
Dinyatakannya, kebijakan adil, wajar dan professional terhadap upah akan dapat meningkatkan motivasi pekerja dan selanjutnya berdampak kepada peningkatan produktifitas pekerja, dan pada akhirnya tercipta hubungan industrial baik dan harmonis antara pekerja dan majikan.
’’Mari saling bahu membahu dalam mengimplementasikan bentuk peraturan ketenagakerjaan termasuk berhubungan dengan pengupahan, hingga dari waktu kewaktu suasana hubungan kerja terjalin antara pengusaha dengan pekerja semakin baik dan harmonis,’’ucapnya. (Arz)

0 komentar:
Posting Komentar