PASIRPANGARAIAN (Cakra FM)- Seorang
warga Desa Tiang Layar Kecamatan Pancur Batu Provinsi Sumatera Utara berinisial
FG (35), ditangkap Polisi saat parkir di SPBU Tandun Kabupaten Rokan Hulu. Dari
saku celana dan Avanza hitamnya, Polisi temukan 40 jie shabu-shabu.
FG ditangkap anggota Polsek Tandun
bersama Avanza hitamnya yang memiliki nopol ganda saat parkir di SPBU Tandun,
Rabu dinihari (21/11/12) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat ditangkap Polisi nopol
mobil menggunakan BM 1977 AS.
Dia ditangkap dari SPBU Tandun karena
saat ditanya sikapnya mencurigakan. Dari saku celananya, Polisi temukan 1 jie
shabu-shabu. Tersangka dan mobilnya selanjutnya digelandang ke Mapolsek Tandun.
"Dari pemeriksaan kembali terhadap
tersangka dan mobilnya Polisi temukan sebuah timbangan elektrik di kantong jok
sebelah kiri. Ditanya lagi, tersangka mengaku masih memiliki shabu-shabu
lain," terang Kapolres Rohul AKBP Yudi Kurniawan kepada Wartawan di
Pasirpangaraian, Kamis (22/11/12).
Polisi geledah Avanza tersangka. Dari
dompet karet penutup handle gigi, Polisi temukan sejumlah paket shabu-shabu
atau sekitar 39 jie, beberapa plastik bening kecil, serta kaca pirek.
"Dari dalam mobilnya, Polisi juga
temukan plat nomor polisi BK 1887 JH dan STNK, serta pisau badik dan pisau
carter," tambah Kapolres.
Total shabu-shabu yang diamankan Polisi
dari tersangka terkumpul 40 jie. Dari saku celananya dan bajunya juga temukan
uang yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut sebesar
Rp15.335.000.
"Kasus ini masih dalam sidik Polsek
Tandun," ujarnya saat ditanya jeratan pasal terhadap tersangka.***(Arz)
0 komentar:
Posting Komentar