Dapat BB 40 Jie Sabu, Warga Sumut Ditangkap di SPBU Tandun Rohul

PASIRPANGARAIAN (Cakra FM)- Seorang warga Desa Tiang Layar Kecamatan Pancur Batu Provinsi Sumatera Utara berinisial FG (35), ditangkap Polisi saat parkir di SPBU Tandun Kabupaten Rokan Hulu. Dari saku celana dan Avanza hitamnya, Polisi temukan 40 jie shabu-shabu.

FG ditangkap anggota Polsek Tandun bersama Avanza hitamnya yang memiliki nopol ganda saat parkir di SPBU Tandun, Rabu dinihari (21/11/12) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat ditangkap Polisi nopol mobil menggunakan BM 1977 AS.

Dia ditangkap dari SPBU Tandun karena saat ditanya sikapnya mencurigakan. Dari saku celananya, Polisi temukan 1 jie shabu-shabu. Tersangka dan mobilnya selanjutnya digelandang ke Mapolsek Tandun.

"Dari pemeriksaan kembali terhadap tersangka dan mobilnya Polisi temukan sebuah timbangan elektrik di kantong jok sebelah kiri. Ditanya lagi, tersangka mengaku masih memiliki shabu-shabu lain," terang Kapolres Rohul AKBP Yudi Kurniawan kepada Wartawan di Pasirpangaraian, Kamis (22/11/12).

Polisi geledah Avanza tersangka. Dari dompet karet penutup handle gigi, Polisi temukan sejumlah paket shabu-shabu atau sekitar 39 jie, beberapa plastik bening kecil, serta kaca pirek.

"Dari dalam mobilnya, Polisi juga temukan plat nomor polisi BK 1887 JH dan STNK, serta pisau badik dan pisau carter," tambah Kapolres.

Total shabu-shabu yang diamankan Polisi dari tersangka terkumpul 40 jie. Dari saku celananya dan bajunya juga temukan uang yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut sebesar Rp15.335.000.

"Kasus ini masih dalam sidik Polsek Tandun," ujarnya saat ditanya jeratan pasal terhadap tersangka.***(Arz)

0 komentar:

Posting Komentar