Buat Laporan Palsu, Pelaku Penggelapan Diciduk

Pasirpengaraian (Cakra FM)- Mapolres Rokan Hulu melalui Mapolsek Rambah berhasil menangkap dua pelaku pembuat laporan palsu dengan modus perampokan tiga hari lalu. Tersangka Abdul Karim (20) dan rekanya Alianto (30), terpaksa berurusan dengan penyidik Reskrim Polres Rohul, karena laporan palsunya terbongkar ketika dilakukan olah TKP oleh pihak Kepolisian.

Dengan modus dirampok sehingga uang majikannya sebesar Rp30 juta hilang, karyawan toko sembako milik Narisma Br Siagian (30) ini, harus siap merasakan tidur di hotel ‘prodeo’.

Hal yang sama juga harus dirasakan Alexsander Japean alias Lexsus (23). Karyawan PT Perintis Grup Cabang Ujung Batu yang nergerak di bidang pemasaran roti, juga diciduk karena berdalih dirampok dua pengendara RX Kinag setelah menggelapkan Rp17 juta uang majikannya.

Kapolsek Rambah AKP Mawardi Gandi,  wilayah Tempat Kejadian Peristiwa di wilayah hukum Polsek Rambah, hasilnya setelah ada introgasi mendalam tim Res dan Invegitasi nit Intel di TKP, akhirnya diputuskan laporan perampokan itu hanya modus untuk memperdaya majikan.

“Kasusnya kita dalami setelah di introgasi anggota kita dan saya sendiri, akhirnya pelaku mengakui, kalau laporan perampokan hanyalah karangan saja, kitapun langsung menahanya dan di inapkan di Sel mapolres Rohul untuk pengembangan,”ungkapnya.

Diterangkan Kapolsek, pihaknya sudah mengamankan barang bukti sisa uang Rp 7 juta dan 1 unit kendaran merek Honda Revo Merah BM 2829 MR milik pelaku, maka ketiganya  diganjar KUHP pasal 372 tentang pengelapan,dan pasal 220 UU tentang laporan palsu, ancamannya 5 tahun penjara. (Arz)

0 komentar:

Posting Komentar