Pasirpengaraian (Cakra FM)-
Mapolres Rokan Hulu melalui Mapolsek Rambah berhasil menangkap dua pelaku
pembuat laporan palsu dengan modus perampokan tiga hari lalu. Tersangka Abdul
Karim (20) dan rekanya Alianto (30), terpaksa berurusan dengan penyidik Reskrim
Polres Rohul, karena laporan palsunya terbongkar ketika dilakukan olah TKP oleh
pihak Kepolisian.
Dengan modus dirampok sehingga uang
majikannya sebesar Rp30 juta hilang, karyawan toko sembako milik Narisma Br
Siagian (30) ini, harus siap merasakan tidur di hotel ‘prodeo’.
Hal yang sama juga harus dirasakan
Alexsander Japean alias Lexsus (23). Karyawan PT Perintis Grup Cabang Ujung
Batu yang nergerak di bidang pemasaran roti, juga diciduk karena berdalih
dirampok dua pengendara RX Kinag setelah menggelapkan Rp17 juta uang
majikannya.
Kapolsek Rambah AKP Mawardi Gandi, wilayah Tempat Kejadian Peristiwa di wilayah
hukum Polsek Rambah, hasilnya setelah ada introgasi mendalam tim Res dan
Invegitasi nit Intel di TKP, akhirnya diputuskan laporan perampokan itu hanya
modus untuk memperdaya majikan.
“Kasusnya kita dalami setelah di
introgasi anggota kita dan saya sendiri, akhirnya pelaku mengakui, kalau
laporan perampokan hanyalah karangan saja, kitapun langsung menahanya dan di
inapkan di Sel mapolres Rohul untuk pengembangan,”ungkapnya.
Diterangkan Kapolsek, pihaknya sudah
mengamankan barang bukti sisa uang Rp 7 juta dan 1 unit kendaran merek Honda
Revo Merah BM 2829 MR milik pelaku, maka ketiganya diganjar KUHP pasal 372 tentang
pengelapan,dan pasal 220 UU tentang laporan palsu, ancamannya 5 tahun penjara.
(Arz)
0 komentar:
Posting Komentar