Terkait Kasus Korupsi Genset Rohul RP7,9 M, Tengku Azuwir dan Muzawir Ajukan Kasasi ke MA

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Iskandar Zulkarnaen
PASIRPANGARAIAN (Cakra FM)- Dua terdakwa kasus koruspsi pengadaan generator setting (genset) 2X5 mega watt Sei Kuning Kabupaten Rokan Hulu senilai Rp7,9 miliar, Tengku Azuwir dan Muzawir telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Kepala Kejari Pasirpangaraian Syafiruddin, dikonfirmasi melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Iskandar Zulkarnaen mengungkapkan terdakwa Muzawir yang merupakan mantan pelaksana tugas Setdakab Rohul, pada pertengahan Oktober lalu telah mengajukan kasasi ke MA RI.

Seminggu kemudian, lanjut Iskandar, Tengku Azuwir yang merupakan Anggota DPRD Riau juga Mantan Kabag Keuangan Setdakab Rohul telah mengajukan kasasi ke MA RI, Senin lalu (22/10/12).

Keduanya terbukti secara sah melanggar Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 KUHP. Secara bersama keduanya ikut melakukan tindak pidana.

Tidak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, keduanya mengajukan kasasi ke MA RI, sebab tidak terima divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan 1 bulan.

Tengku Azwir dituding bersalah karena telah menerbitkan Surat Perintah Membayar uang (SPMU) kepada Perusda Rohul Jaya yang kala itu dipimpin Hamdan Kasim. Sedangkan terdakwa Muzawir yang mendapat vonis sama dituding bersalah karena telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan (SPP).


“Jadi rencana eksekusi keduanya ditunda sebab keduanya mengajukan kasasi. Kejari Pasirpangaraan menunggu putusan Mahkamah Agung, dan kita tidak tahu kapan jadwalnya sidangnya, sebab masih banyak kasus yang ditangani Mahkamah Agung sekarang ini,” terang Iskandar kepada wartawan di Pasirpangaraian, Kamis (25/10/12).***(Arz)




0 komentar:

Posting Komentar