Team Mapolres Rohul Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Muara Dilam

Pasirpengaraian (Cakra FM)  Markas Polisi Resort (Mapolres) Rokan Hulu (Rohul), berhasil bekuk pelaku  penganiayaan Ferdi Laia (40) hingga menyebabkan kematian di kebun sawit  dan Ucok Ferdi Laia (6) sedangkan dirawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasir Pengaraian.

Menurut keterangan pelaku Mezhi Zaluhu alias Dapit Zaluhu (18), kebetulan lewat pondok korban membeli minuman ke fakter Nainggolan sekitar 1 kong (Sekira 3 Kg red-) di Jalan Baru Simpang PT Ema Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Minggu (14/10), sekira pukul 12.00 Wib.

“ Karena mereka berdua sudah sama-sama mabuk, korban meninta pelaku untuk menambah minuman, tanpa disadari pelaku korban memukulnya, tapi tidak kena, malah pelaku membalas dengan menusuk dada korban,”terangnya.

Disebut,  ketika melakukan pembunuhan atau menusuk Ferdi Lai dan Ucok Perdi Laia, dalam keadaan tidak sadar, sedangkan membedakan ayahnya dan anaknya tidak diketahuinya.

“ Saya gak sadar lagi waktu, saya gak tahu siap terkana tusukan, kami tidak ada persoalan sebelumnya, kenal saja sama korban baru kali itu,”ucapnya.  
  

Kapolres Rohul AKBP Yudi Kurniawan, SIK  Team Mapolres Rohul berhasil bekuk pelaku penganiayaan Mezhi  Zaluhu alias Dapit Zaluhu (18), hingga menyebabkan terbunuhnya  Ferdi Laia (40) dan anaknya Ucok Ferdi Laia (9)  mengalami luka robek 2 x 2 CM di bagian dada.

“ Penangkapan Selasa, (16/10), sekira pukul 00.07 Wib, di pinggiran perkebunan kelapa sawit Dusun Sei Manding, Desa Muara Dilam, Kecamtan Kunto Darus Salam,”sebutnya.

Tersangka Pembunuhan MZ, Saat diperiksa di markas Satreskrim polres rohul
Diterangkan,  tersangka  pekerjaan sebagai buruh sawit ini, tinggal di Perum Bolck C KKPA Coelum Kecamatan Kepenuhan, Mapolres Rohul berhasil menyita barang bukti 1 bilah pisau jenis badik, baju, celana dan lainnya di bawa ke  Sat Reskrim Rohul guna peniyidikan.

Kasat Reskrim AKP S. Tanjung didampingi Kapolsek Kepenuhan saat introgasi pelaku diraung kerjanya, pelaku mengaku melakukan  penusukan ke dada korban itu tidak segaja, krena kondisi mabuk, sebab sebelumnyamereka sama-sama minum tuak (Minuman memabukkan terbuat dari air nira red-).

“ Untuk pelaku  dikenakan pasal berlapis yakni  Pasal 351  Ayat 2, 3 dan 4 ancaman 7 Tahun penjara, Jo Pasal 338 KUH Piadana ancaman 15 Tahun penjara,”sebutnya.   (Arz)          



0 komentar:

Posting Komentar