Pasirpengaraian (Cakra FM) Markas Polisi Resort (Mapolres) Rokan Hulu
(Rohul), berhasil bekuk pelaku
penganiayaan Ferdi Laia (40) hingga menyebabkan kematian di kebun sawit dan Ucok Ferdi Laia (6) sedangkan dirawat
secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasir Pengaraian.
Menurut keterangan pelaku Mezhi Zaluhu
alias Dapit Zaluhu (18), kebetulan lewat pondok korban membeli minuman ke
fakter Nainggolan sekitar 1 kong (Sekira 3 Kg red-) di Jalan Baru Simpang PT
Ema Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Minggu (14/10), sekira pukul
12.00 Wib.
“ Karena mereka berdua sudah sama-sama
mabuk, korban meninta pelaku untuk menambah minuman, tanpa disadari pelaku
korban memukulnya, tapi tidak kena, malah pelaku membalas dengan menusuk dada
korban,”terangnya.
Disebut,
ketika melakukan pembunuhan atau menusuk Ferdi Lai dan Ucok Perdi Laia,
dalam keadaan tidak sadar, sedangkan membedakan ayahnya dan anaknya tidak
diketahuinya.
“ Saya gak sadar lagi waktu, saya gak
tahu siap terkana tusukan, kami tidak ada persoalan sebelumnya, kenal saja sama
korban baru kali itu,”ucapnya.
Kapolres Rohul AKBP Yudi Kurniawan,
SIK Team Mapolres Rohul berhasil bekuk
pelaku penganiayaan Mezhi Zaluhu alias
Dapit Zaluhu (18), hingga menyebabkan terbunuhnya Ferdi Laia (40) dan anaknya Ucok Ferdi Laia
(9) mengalami luka robek 2 x 2 CM di
bagian dada.
“ Penangkapan Selasa, (16/10), sekira
pukul 00.07 Wib, di pinggiran perkebunan kelapa sawit Dusun Sei Manding, Desa
Muara Dilam, Kecamtan Kunto Darus Salam,”sebutnya.
Tersangka Pembunuhan MZ, Saat diperiksa di markas Satreskrim polres rohul |
Diterangkan, tersangka
pekerjaan sebagai buruh sawit ini, tinggal di Perum Bolck C KKPA Coelum
Kecamatan Kepenuhan, Mapolres Rohul berhasil menyita barang bukti 1 bilah pisau
jenis badik, baju, celana dan lainnya di bawa ke Sat Reskrim Rohul guna peniyidikan.
Kasat Reskrim AKP S. Tanjung didampingi
Kapolsek Kepenuhan saat introgasi pelaku diraung kerjanya, pelaku mengaku
melakukan penusukan ke dada korban itu
tidak segaja, krena kondisi mabuk, sebab sebelumnyamereka sama-sama minum tuak
(Minuman memabukkan terbuat dari air nira red-).
“ Untuk pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 351
Ayat 2, 3 dan 4 ancaman 7 Tahun penjara, Jo Pasal 338 KUH Piadana
ancaman 15 Tahun penjara,”sebutnya.
(Arz)
0 komentar:
Posting Komentar