Keluarga Pelaku Pencurian Mengadu Ke KPAID Rohul


Pasirpengaraian  (Cakra FM) – Keluarga pelaku pencurian 4 buah Tabung Gas 3 Kilo Gram di Simpang D Rambah Hilir, Selasa (16/10) datangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Rokan Hulu  (Rohul) dengan membuat laporan pengaduan meminta perlindungan terhadap dua orang anak di bawah umur berinisial BH  (16) dan HS (16)  ditahan di Mapolsek Rambah Hilir.

Harapan keluarga pelaku KPAID  dapat menfasilitasi 2 anak sedang berhadapan dengan permasalahan hukum agar tidak ditahan dalam proses penyidikan, mengingat kedua anak bawah umur,  sedang duduk di bangku kelas II di salah satu SLTA sederajat di Tambusai Utara, karena akan mengikuti ujian Mit semester.

Laporan pengaduan itu, diterima langsung Pokja Pengaduan Pelayanan dan  Fasilitas KPAID Rohul Engki Prima Putra ST disaksikan Wakil Ketua Yurnalis MA, didampingi Sekretaris Desi Handayani, SH dan Pokja Sosialisasi dan Advokasi
Surahmat SH.

Pihak keluarga melapor Berliana Br Siahaan (52) orang tua kandung dari BH, sedangkan dari pihak keluarga HS hadir kakak kandungnya Tolija Br Sianturi (25), ke dua keluarga memaparkan kronologis pencurian dilakukan anak mereka Senin(15/10), dini hari  di sebuah toko di Simpang D Rambah Hilir.

’’Anak saya selama ini jarang keluar malam, tapi  malam itu dia minta izin ke warnet mencari bahan untuk  tugas sekolah dan tidak pulang, esok paginya,  diberitahu  kawannya, BH bersama HS ditangkap polisi di Rambah Hilir,” ungkap Berliana br Siahaan.

Mengakui telah berjumpa dengan anaknya di Polsek Rambah Hilir, BH dan HS menceritakan peristiwanya, saat berada di warnet di Kecamatan Tambusai  diajak temannya LH (25) ke Simpang D Rambah Hilir.

  ’’Malam itu LH mengatakan ada (Can), setiba di Simpang D BH dan HS disuruh mengambil tabung Gas LPG 3 kg di dalam toko, kemudian LH menunggu di luar took, ketika sedang mengambil tabung gas, aksinya diketahui warga dan langsung dihajar massa. LH menggunakan sepeda motor lari kea rah kebun, massa membakar sepeda motor milik LH sedangkan kenderaan ditumpangi BH dan HS sempat diamankan polisi,’’ ujar Berliana.

Kedua keluarga meminta KPAID Rohul untuk dapat memediasi dan mendampingi kedua anak itu selama proses penyelidikan di kepolisian dengan harapan ke duanya mendapat penangguhan penahanan agar mereka bisa mengikuti ujian tengah semester di sekolah.
Wakil Ketua KPAID Rohul Yurnalis, MA Selasa (16/10), menyebutkan KPAID mengkaji dan mengevaluasi pengaduan keluarga pelaku tentang harapan telah disampaikan, KPAID bekerja tetap mengacu kepada aturan perundang-undangan.

“Namun, karena kedua pelaku masih di bawah umur,  mereka berhak mendapatkan perlindungan demi kepentingan terbaik masa depan anak, sesuai dengan Undang Undang No 23 Tahun 2002,” (Arz)


0 komentar:

Posting Komentar