Pasirpengaraian
(Cakra FM) – Keluarga pelaku pencurian 4 buah Tabung Gas 3 Kilo Gram
di Simpang D Rambah Hilir, Selasa (16/10) datangi Kantor Komisi Perlindungan
Anak Indonesia Daerah (KPAID) Rokan Hulu (Rohul) dengan membuat laporan
pengaduan meminta perlindungan terhadap dua orang anak di bawah umur berinisial
BH (16) dan HS (16) ditahan di Mapolsek Rambah Hilir.
Harapan
keluarga pelaku KPAID dapat menfasilitasi 2 anak sedang berhadapan dengan
permasalahan hukum agar tidak ditahan dalam proses penyidikan, mengingat kedua
anak bawah umur, sedang duduk di bangku kelas II di salah satu SLTA
sederajat di Tambusai Utara, karena akan mengikuti ujian Mit semester.
Laporan
pengaduan itu, diterima langsung Pokja Pengaduan Pelayanan dan Fasilitas
KPAID Rohul Engki Prima Putra ST disaksikan Wakil Ketua Yurnalis MA, didampingi
Sekretaris Desi Handayani, SH dan Pokja Sosialisasi dan Advokasi
Surahmat SH.
Surahmat SH.
Pihak
keluarga melapor Berliana Br Siahaan (52) orang tua kandung dari BH, sedangkan
dari pihak keluarga HS hadir kakak kandungnya Tolija Br Sianturi (25), ke dua
keluarga memaparkan kronologis pencurian dilakukan anak mereka Senin(15/10),
dini hari di sebuah toko di Simpang D Rambah Hilir.
’’Anak
saya selama ini jarang keluar malam, tapi malam itu dia minta izin ke
warnet mencari bahan untuk tugas sekolah dan tidak pulang, esok paginya,
diberitahu kawannya, BH bersama HS ditangkap polisi di Rambah
Hilir,” ungkap Berliana br Siahaan.
Mengakui
telah berjumpa dengan anaknya di Polsek Rambah Hilir, BH dan HS menceritakan
peristiwanya, saat berada di warnet di Kecamatan Tambusai diajak temannya
LH (25) ke Simpang D Rambah Hilir.
’’Malam itu LH mengatakan ada (Can), setiba di Simpang D BH dan HS disuruh
mengambil tabung Gas LPG 3 kg di dalam toko, kemudian LH menunggu di luar took,
ketika sedang mengambil tabung gas, aksinya diketahui warga dan langsung
dihajar massa. LH menggunakan sepeda motor lari kea rah kebun, massa membakar
sepeda motor milik LH sedangkan kenderaan ditumpangi BH dan HS sempat diamankan
polisi,’’ ujar Berliana.
Kedua
keluarga meminta KPAID Rohul untuk dapat memediasi dan mendampingi kedua anak
itu selama proses penyelidikan di kepolisian dengan harapan ke duanya mendapat
penangguhan penahanan agar mereka bisa mengikuti ujian tengah semester di
sekolah.
Wakil
Ketua KPAID Rohul Yurnalis, MA Selasa (16/10), menyebutkan KPAID mengkaji dan
mengevaluasi pengaduan keluarga pelaku tentang harapan telah disampaikan, KPAID
bekerja tetap mengacu kepada aturan perundang-undangan.
“Namun,
karena kedua pelaku masih di bawah umur, mereka berhak mendapatkan
perlindungan demi kepentingan terbaik masa depan anak, sesuai dengan Undang
Undang No 23 Tahun 2002,” (Arz)
0 komentar:
Posting Komentar