Dua Jaksa Pindah Tugas,Kejari Pasirpangaraian Belum Mendapatkan Pengganti

PASIRPANGARAIAN (Cakra FM)- Dua jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian Kabupaten Rokan Hulu sudah pindah tugas. Saat ini jumlah jaksa tersisa 7 orang. Kejari belum mendapatkan penggantinya dan masih kekurangan jaksa.

Dua jaksa fungsional yang pindah tugas yakni Riska Diana staft Pidana Khusus (Pidsus). Riska pindah tugas ke Kajari Mejayan Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Furkon Rohiyat staft intel yang juga berfungsi sebagai jaksa fungsional pindah tugas ke Kejari Pandeglang Provinsi Banten.

Kedua jaksa ini telah dilepas Kepala Kejari Pasirpangaraian melalui acara khusus di kantornya, Selasa (23/10/12). Selain itu, Paid Hasibuan yang sebelumnya staft Pidana Umum sudah memasuki masa pensiun.

Menurut Syafiruddin, dengan ditinggalnya dua jaksa ini, saat ini jumlah jaksa tersisa 7 orang, sedangkan idealnya di Kejari Pasirpangaraian, katanya diperlukan antara 14-15 jaksa. Pihaknya sudah mengajukan agar ada penambahan jaksa, namun empat bulan terakhir belum terealisasi.

“Kita fungsikan saja yang ada sekarang. Semoga kekurangan jaksa ini segera bisa dipenuhi,” jelasnya di sela-sela melepas dua jaksa di kantornya, Selasa.

Saat melepas dua jaksa ini, Kajari berpesan kepada keduanya untuk selalu bersikap fungsional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum di tempat kerja barunya dan tidak lari dari kode etik kejaksaan.

“Saya minta walau pindah tugas, tidak lupa dengan tempat tugasnya yang lama (Kejari Pasirpangaraian),” harapnya.***(Arz)

0 komentar:

Posting Komentar