Polsek Ujung Batu Ringkus 3 Perampok Bersenpi


3 dari 6 Tersangka Kawanan rampok yang berhasil di rungkus Polsek Ujung Batu 
Ujung Batu ( Cakra FM ) Kepolisan Sektor Ujung Batu, Berhasil meringkus 3 dari 6 pelaku Perampokan bersenjata Api yang beraksi di kecamatan Ujung batu. Ke tiga Perampok bersenjata api ini berinisial iin 35 tahun Warga tanah datar kecamatan ujung batu, TR alias Kompleh umur 39 tahun warga kecamatan ujung batu serta RS alias sidiq 35 th warga Pemendang kecamatan Rokan IV Koto. Sementara 3 rekan mereka lainya berinisial RD warga setabat Sumatera Utara yang diduga sebagai aktor intelektual perampokan, Endang warga sumatera Utara sebagai eksekutor dan Rino warga desa pemandang iv koto yang diduga sebagai penggambar lokasi perampokan juga telah dimasukan kedalam daftar pencarian orang (DPO) Pihak lepolisian.

Menurut Kapolsek Ujung Batu, Jon Rivai, ke 6 pelaku melakukan aksinya di rumah milik  Syamsuri warga Pematang Tebih jalan lingkar RT1 RW 2 kecamatan Ujung batu , para pelaku melakukan aksinya di jalan lingkar  pada  pukul 03 : 30 dini hari serta berhasil membawa kabur uang tunai seniilai 3 juta rupiah, sejumlah perhiasan serta satu unit sepeda Motor Mega Pro. Berdasrkan laporan korban Polisi langsung berindak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). dari hasil pengolahan tempat kejadian perkara tersebut, polisi menemukan HP salah saeorang tersangka yang tak sengaja terjatuh, saat  tersangka dikejar oleh korban ketika hendak melarikan diri. Dari temuan HP ini, polisi langusung melakukan invetigasi dan mengambil keterangan dari korban. Dari hasil penelusuran polisi akhirnya berhasil menangkap ke tiga tersangka tanpa ada perlawanan. 

“Saat ini kami telah melaukan kordinasi dengan polsek stabat sumatera utara untuk memperksecil pergerakan ke 3 tersangka lain yang diduga melarikan diri kesana ungkap jhon rivai”

Disamping menangkap ke tiga tersangka, Polsek ujung batu juga berhasil mengamnkan sejumlah barang bukti seperti senjata api rakitan beserta 3 peluru aktif, sebo penutup muka, 3 HP tersangka, tali pengikat korban serta 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Atas perbuatanya tersebut ke 3 tersangka akan di kenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.(*Arz)



0 komentar:

Posting Komentar