3 dari 6 Tersangka Kawanan rampok yang berhasil di rungkus Polsek Ujung Batu |
Ujung
Batu ( Cakra FM )
Kepolisan Sektor Ujung Batu, Berhasil meringkus 3 dari 6 pelaku Perampokan
bersenjata Api yang beraksi di kecamatan Ujung batu. Ke tiga Perampok
bersenjata api ini berinisial iin 35 tahun Warga tanah datar kecamatan ujung
batu, TR alias Kompleh umur 39 tahun warga kecamatan ujung batu serta RS alias
sidiq 35 th warga Pemendang kecamatan Rokan IV Koto. Sementara 3 rekan mereka
lainya berinisial RD warga setabat Sumatera Utara yang diduga sebagai aktor
intelektual perampokan, Endang warga sumatera Utara sebagai eksekutor dan Rino
warga desa pemandang iv koto yang diduga sebagai penggambar lokasi perampokan
juga telah dimasukan kedalam daftar pencarian orang (DPO) Pihak lepolisian.
Menurut Kapolsek Ujung Batu, Jon Rivai,
ke 6 pelaku melakukan aksinya di rumah milik Syamsuri warga Pematang Tebih jalan lingkar
RT1 RW 2 kecamatan Ujung batu , para pelaku melakukan aksinya di jalan lingkar pada pukul 03 : 30 dini hari serta berhasil membawa
kabur uang tunai seniilai 3 juta rupiah, sejumlah perhiasan serta satu unit
sepeda Motor Mega Pro. Berdasrkan laporan korban Polisi langsung berindak cepat
dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). dari hasil pengolahan
tempat kejadian perkara tersebut, polisi menemukan HP salah saeorang tersangka
yang tak sengaja terjatuh, saat
tersangka dikejar oleh korban ketika hendak melarikan diri. Dari temuan
HP ini, polisi langusung melakukan invetigasi dan mengambil keterangan dari
korban. Dari hasil penelusuran polisi akhirnya berhasil menangkap ke tiga
tersangka tanpa ada perlawanan.
“Saat ini kami telah melaukan kordinasi
dengan polsek stabat sumatera utara untuk memperksecil pergerakan ke 3
tersangka lain yang diduga melarikan diri kesana ungkap jhon rivai”
Disamping menangkap ke tiga tersangka,
Polsek ujung batu juga berhasil mengamnkan sejumlah barang bukti seperti
senjata api rakitan beserta 3 peluru aktif, sebo penutup muka, 3 HP tersangka,
tali pengikat korban serta 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk
melakukan aksinya.
Atas perbuatanya tersebut ke 3 tersangka
akan di kenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9
tahun penjara.(*Arz)
0 komentar:
Posting Komentar