Drs.Yusmar.Msi Kadisdukcapil Rokan Hulu |
Kepala
Disdukcapil Rohul Drs. Yusmar M.Si, Jumat (28/9) mengatakan, sebelumnya
Disdukcapil dengan PN Pasir Pengaraian sudah melaksanakan kesepakatan
bersama. MoU antara PN dengan pemkab Rohul akan melaksanakan program
yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan akte kelahiran.
“Selama
ini, pengurusan akte kelahiran anak diatas usia 1 tahun harus melalui
putusan dan pengesahan pengadilan, bila masyarakat kesulitan untuk bisa
mendapatkannya, kendala jarak tempuh, nantinya PN Pasir Pengaraian
langsung datangi masyarakat ke desa atau kecamatan masyarakat dengan
cara global maksimal jumlahnya 40 orang sampai 60 orang,” terangnya.
Mengenai
prosedurnya agar PN bisa melakukan sidang keliling pengurusan akte
kelahiran, kepala desa tempat domisili warga harus mengajukan permohonan
ke camat, camat kemudian akan menyurati ke Disdukcapil. Permohonan
permintaan sidang keliling akte kelahiran, kemudian dikoordinasikan
Disdukcapil ke PN untuk jumlah warga termasuk jadwal pelaksanaan
sidangnya.
“Tahap
awal ini pelaksanaan sidang keliling akte kelahiran PN Pasir
Pengaraian, dilaksanakan di Desa Lubuk Krapat Kecamatan Rambah Hilir,
biaya untuk pengurusan akte kelahiran paling tinggi Rp250 ribu ditambah
biaya administrasi dan akomodasi panitra di lapangan,” katanya. (*Arz)
0 komentar:
Posting Komentar