Mudahkan Pelayanan Masyarakat, PN Lakukan Sidang Pengurusan Akte Kelahiran Keliling

Drs.Yusmar.Msi Kadisdukcapil Rokan Hulu
Pasir Pengaraian (Cakra FM) – Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian mulai melaksanakan sidang keliling terkait pengurusan akte kelahiran anak diatas usia 1 tahun ke desa-desa dan kecamatan di Rohul yang rencananya akan dimulai pada Senin (1/10) mendatang. Program ini adalah kesepakatan antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Kepala Disdukcapil Rohul Drs. Yusmar M.Si, Jumat (28/9) mengatakan, sebelumnya Disdukcapil dengan PN Pasir Pengaraian sudah melaksanakan kesepakatan bersama. MoU antara PN dengan pemkab Rohul akan melaksanakan program yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan akte kelahiran.

“Selama ini, pengurusan akte kelahiran anak diatas usia 1 tahun harus melalui putusan dan pengesahan pengadilan, bila masyarakat kesulitan untuk bisa mendapatkannya, kendala jarak tempuh, nantinya PN Pasir Pengaraian langsung datangi masyarakat ke desa atau kecamatan masyarakat dengan cara global maksimal jumlahnya 40 orang sampai 60 orang,” terangnya.

Mengenai prosedurnya agar PN bisa melakukan sidang keliling pengurusan akte kelahiran, kepala desa tempat domisili warga harus mengajukan permohonan ke camat, camat kemudian akan menyurati ke Disdukcapil. Permohonan permintaan sidang keliling akte kelahiran, kemudian dikoordinasikan Disdukcapil ke PN untuk jumlah warga termasuk jadwal pelaksanaan sidangnya.

“Tahap awal ini pelaksanaan sidang keliling akte kelahiran PN Pasir Pengaraian, dilaksanakan di Desa Lubuk Krapat Kecamatan Rambah Hilir, biaya untuk pengurusan akte kelahiran paling tinggi Rp250 ribu ditambah biaya administrasi dan akomodasi panitra di lapangan,” katanya. (*Arz)

0 komentar:

Posting Komentar