Tak Tahan Terus Dibodohil Pengurus Koperasi 5 kelompok KUD SMS Ancam Ambil Alih 400 Ha lahan Mereka

Pasirpengaraian (Cakra FM) – Aksi pembodohan dan penipuan marak ditubuh kepengurusan Koperasi Unit Desa Sari Mukti Sakti (KUD-SMS),  pola kemitraan Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA) dengan PT. Aditia Palma Nusantara (APN) sub PT. Eluan Mahkota (Ema) mulai penanam dan pengolahan sejak Tahun Anggaran 1996/1997.

 Keterangan Ketua Kelompok Tani Zakaria Sutrisno dan Anggota Kelompok Tani 14 Darwis D, KUD SMS, Desa Kepenuhan Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (10/12),  selama 8 Tahun Anggota KUD SMS yang terdiri dari ratusan Kepala Keluarga (KK) menderita disebabkan lahan milik mereka, meski kebun Kelapa Sawit pola mitra itu sudah mau ditebang, tapi hutang anggota malah tiap tahun makin banyak,  mereka menduga pengurus telah bermain dan memperkaya diri.

“Anggota KUD SMS itu, termasuk proyek Trasnmigrasi Tahun Anggaran 1983/1984, mulai SP I sampai SP IV Desa Kepenuhan Jaya, seluas 5 ribu Hektar, untuk Kelompok Tani 1 sampai 12 sudah lunas dan memperoleh gaji tiap bulannya tapi belum mendapat sertifikat karena pengurusan KUD itu secara keseluruhan, maka harus lunas semuanya baru diserahkan sertifikatnya namun  Kelompok Tani 13 sampai 18 belum mendapatkan 1 Rupiah pun sedangkan 19 ikut mendapat karena ketua kelompoknya adalah Ketua KUD SMS Berlian,” ungkapnya.

Diutarakan mereka, sesuai bukti surat kepemilikan tanah dan surat keanggotaan mereka perlihatkan, anggota pemilik hutang lebih dari Rp 65 juta, yakni Bahori, Aprizal, Arif Apanadi Budianto, Suwati, Zainal Arifin, Suminah, Rahayu Ningsih Samidi, Mistar Didik D, Juwanda, Jumiati, Kastam Zainal Arifin, Efendi, Zakaria Sutrisno, Darwis D padahal dulunya kesepakatan dengan perusahaan antara anggota dengan perusahaan adalah 70 – 30.

“Kami mencatat hasilnya masing-masing kelompok saat ini paling minim 26 Ton per bulan karena kebun sudah ditumbuhi semak belukar dulunya waktu Tandan Buah Segar (TBS) lagi subur seperti tahun 2004 lalu sempat 60 Ton per kelompok tiap bulan sedangkan keanggotaan 40 Kepala Keluarga (KK) per kelompok,”katanya.

Diherankan ke duanya, meskipun pengurus KUD SMS sudah sering berganti-ganti, namun se-pengetahuan mereka KUD SMS tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) apabila ada pergantian pengurus yang ditunjuk pemerintah setempat, oleh karena itu meminta pada Pemkab Rohul, khususnya Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Dikoperindag) untuk proaktif menuntaskan konflik KUD SMS dengan anggotanya.

“Jadi, kami merasa aneh, ketika ditanya pada pengurus koperasi, bertambahnya hutang-hutang itu, karena besarnya biaya operasional, pengolahan kebun, tapi kenyataan di lapangan,  tidak ada biaya operasional, bahkan seperti pupuk dan racun pun tidak ada, selama  ini untuk membersihkan kebun dilakukan anggota KUD sendiri,”herannya.

Dilain waktu, Kadiskoperindahg Rohul Zulkarnain,  dikonfirmasi terkait persoalan itu pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi sebenarnya, sedangkan Kadis Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Rohul Sugiarno. SP, menyebutkan, persoalan KUD SMS bukan antara koperasi dengan perusahaan tetapi konfliknya ada pada kelembagaan koperasi, jadi itu kerjaanya Dikoperindag Rohul.

“Kalau konflik kerjasama perusahaan dengan lembaga koperasinya, kita sipa tuntaskan, namun kejadiannya antara anggota koperasi dengan pengurusnya, tapi jika mereka datang dan melapor ke kantor tetap kita tampung, kita pelayanan masyarakat loh pak itun kewajiban kita,” pungkasnya. (Arz)

0 komentar:

Posting Komentar