Pasirpengaraian (Cakra FM)- Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Iinformasi (Dishubkominfo) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengamankan 60 truck pengangkut kayu chip PT. Sumetera Siva Lestari (SSL) di Kecamatan Tambusai dan Bangun Purba Kabupaten Rohul.
Pasalnya, puluhan truk ini dinilai telah melanggar intruksi Bupati Rokan Hulu (Rohul) Drs H Achmad M.Si Jumat (7/12), sekitar pukul 02.00 dini hari
Instruksi itu mengenai pengalihan sementara jalan dari Simpang Kumuh-Sontang-Duri terkait rencana pelaksanaan Mushabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Riau dan Kegiatan Kontak Tani Nelalayan Andalan (KTNA) tingkat Nasional dipusatkan di Rohul tahun 2013 mendatang.
Pengamanan 60 unit truk ini membuat persoalan tersendiri bagi pihak terkait karena membutuhkan lokasi untuk parkir. Sebanyak 45 truk diparkir di Jalan Raya Km 6 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul hingga ke kantor Dishubkominfo. Akibatnya antrian panjang mencapai 1 km sempat memacetkan arus lalu lintas. Pasalnya sebagian badan jalan di pakai untuk parkir. Sedangkan 15 unit lainnya diparkir di halaman rumah Makan H. Along Kecamatan Rambah Tengah Hilir (RTB), Kecamatan Rambah.
Kadishubkominfo Rohul Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat, Asdinoper S.Sos di ruang kerjanya, mengatakan 60 unit truk itu diamankan atas perintah Kadishubkominfo, Drs. H. Yusri, M.Si setelah adanya intruksi Bupati Rohul, terhitung mulai Rabu (5/12) hingga batas waktu tak terhingga, seluruh truk itu jalurnya dipindahkan melalui Simpang Kumu, Rambah Hilir- Sontang (Bonai Darussalam) –Duri.
“Perusahaan sudah melanggar intruksi Bupati Rohul, dalam surat itu diminta perusahaan mengalihkan truknya tidak lagi melintasi Pasir Pengaraian-simpang Tri Brata (TB) Kecamatan Kabun sehubungan akan dilaksanakannya MTQ tingkat provinsi dan KTNA tingkat Nasional tahun 2013 di Rohul,” katanya.
Diterangkan, PT Andhika dan PT EMA, mereka membantu perbaikan jalan rusak di Sontang, sedangkan management PT SSL tidak mau dan lebih memilih melintasi jalan Pasir Pangaraian- Tandun, pihak PT SSL juga telah melanggar MoU (Kesepahaman) tahun 2010 dengan Pemkab Rohul, MoU itu mengatur pembatasan operasi truk, yakni 25 unit truk per harinya tapi nyatanya beroperasi hingga 60 unit per harinya.
“Pengukuran petugas kita, panjang, lebar dan tonase kendaraan diamankan sebagian besar truk-truk itu tidak sesuai aturan lagi, panjang truk ada di atas 13 meter seharusnya 12 meter, lebar 2,4 meter namun nyatanya 2,5 meter lebih, ini sudah kita sampaikan ke perusahaan, karena mereka sudah melanggar aturan,”tegasnya.
Humas PT SSL, Suherman Hutagaol, pihaknya mau mengikuti intruksi bila ada jalan alternatif lainnya, sebab jalan di Sontang rusak, sejak 2 pekan terkhir mereka melintasi jalan pasir Pangaraian-(Tandun), jika memutar arah lagi tidak mungkin, karena kondisi jalan rusak parah.
“Kita heran mengapa, truk-truk pengangkut Crude Pamp Oli (CPO), tonasenya lebihi dari angkutan truk kita, bisa bebas melintasi jalan Pasir Pangaraian-tandu, bahkan sejak 2 pekan lalu kita telah menurunkan 2 alat berat ke Desa Sontang membantu perbaikan jalan,”sambutnya. (Arz)
Pasalnya, puluhan truk ini dinilai telah melanggar intruksi Bupati Rokan Hulu (Rohul) Drs H Achmad M.Si Jumat (7/12), sekitar pukul 02.00 dini hari
Instruksi itu mengenai pengalihan sementara jalan dari Simpang Kumuh-Sontang-Duri terkait rencana pelaksanaan Mushabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Riau dan Kegiatan Kontak Tani Nelalayan Andalan (KTNA) tingkat Nasional dipusatkan di Rohul tahun 2013 mendatang.
Pengamanan 60 unit truk ini membuat persoalan tersendiri bagi pihak terkait karena membutuhkan lokasi untuk parkir. Sebanyak 45 truk diparkir di Jalan Raya Km 6 Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul hingga ke kantor Dishubkominfo. Akibatnya antrian panjang mencapai 1 km sempat memacetkan arus lalu lintas. Pasalnya sebagian badan jalan di pakai untuk parkir. Sedangkan 15 unit lainnya diparkir di halaman rumah Makan H. Along Kecamatan Rambah Tengah Hilir (RTB), Kecamatan Rambah.
Kadishubkominfo Rohul Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat, Asdinoper S.Sos di ruang kerjanya, mengatakan 60 unit truk itu diamankan atas perintah Kadishubkominfo, Drs. H. Yusri, M.Si setelah adanya intruksi Bupati Rohul, terhitung mulai Rabu (5/12) hingga batas waktu tak terhingga, seluruh truk itu jalurnya dipindahkan melalui Simpang Kumu, Rambah Hilir- Sontang (Bonai Darussalam) –Duri.
“Perusahaan sudah melanggar intruksi Bupati Rohul, dalam surat itu diminta perusahaan mengalihkan truknya tidak lagi melintasi Pasir Pengaraian-simpang Tri Brata (TB) Kecamatan Kabun sehubungan akan dilaksanakannya MTQ tingkat provinsi dan KTNA tingkat Nasional tahun 2013 di Rohul,” katanya.
Diterangkan, PT Andhika dan PT EMA, mereka membantu perbaikan jalan rusak di Sontang, sedangkan management PT SSL tidak mau dan lebih memilih melintasi jalan Pasir Pangaraian- Tandun, pihak PT SSL juga telah melanggar MoU (Kesepahaman) tahun 2010 dengan Pemkab Rohul, MoU itu mengatur pembatasan operasi truk, yakni 25 unit truk per harinya tapi nyatanya beroperasi hingga 60 unit per harinya.
“Pengukuran petugas kita, panjang, lebar dan tonase kendaraan diamankan sebagian besar truk-truk itu tidak sesuai aturan lagi, panjang truk ada di atas 13 meter seharusnya 12 meter, lebar 2,4 meter namun nyatanya 2,5 meter lebih, ini sudah kita sampaikan ke perusahaan, karena mereka sudah melanggar aturan,”tegasnya.
Humas PT SSL, Suherman Hutagaol, pihaknya mau mengikuti intruksi bila ada jalan alternatif lainnya, sebab jalan di Sontang rusak, sejak 2 pekan terkhir mereka melintasi jalan pasir Pangaraian-(Tandun), jika memutar arah lagi tidak mungkin, karena kondisi jalan rusak parah.
“Kita heran mengapa, truk-truk pengangkut Crude Pamp Oli (CPO), tonasenya lebihi dari angkutan truk kita, bisa bebas melintasi jalan Pasir Pangaraian-tandu, bahkan sejak 2 pekan lalu kita telah menurunkan 2 alat berat ke Desa Sontang membantu perbaikan jalan,”sambutnya. (Arz)

0 komentar:
Posting Komentar