PASIRPANGARAIAN- Mulai awal 2013, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hulu mulai luncurkan Program “Kado Anak” atau Kartu Domisili bagi 238.203 anak berusia antara 0-16 tahun.
Fungsi KADO Anak hampir sama fungsinya dengan kartu tanda penduduk (KTP) yakni sebagai identitas anak dan berlaku selama lima tahun sekali. Kartu ini untuk memenuhi hak anak-anak agar memiliki identitas diri seperti orang dewasa.
“KADO Anak ini hanya berlaku bagi anak berusia antara nol tahun sampai 16 tahun. Sementara yang telah berusia diatas 17 tahun diwajibkan mengurus KTP,” jelas Kepala Disdukcapil Rohul, Yusmar kepada Wartawan di Pasirpangaraian, Selasa (11/12/12).
Menurut Yusmar, KADO Anak merupakan adobsi dari Program Kartu Insentif Anak (KIA) yang telah diterapkan Jokowi di Pemerintah Kota Surakarta sejak 2009 lalu, hasil kunjungan Disdukcapil Rohul ke Solo beberapa waktu lalu.
Dengan KIA, anak-anak di Surakarta mendapatkan diskon di sejumlah toko pakaian, permainan anak, toko buku, dan toko anak-anak lain yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
“Di kartu domisili anak sudah lengkap data diri seperti tertulis nama ayah dan ibunya, nomor induk kependudukan (NIK) anak sesuai kartu keluarga (KK),” ujarnya.
Fungsi KADO Anak hampir sama fungsinya dengan kartu tanda penduduk (KTP) yakni sebagai identitas anak dan berlaku selama lima tahun sekali. Kartu ini untuk memenuhi hak anak-anak agar memiliki identitas diri seperti orang dewasa.
“KADO Anak ini hanya berlaku bagi anak berusia antara nol tahun sampai 16 tahun. Sementara yang telah berusia diatas 17 tahun diwajibkan mengurus KTP,” jelas Kepala Disdukcapil Rohul, Yusmar kepada Wartawan di Pasirpangaraian, Selasa (11/12/12).
Menurut Yusmar, KADO Anak merupakan adobsi dari Program Kartu Insentif Anak (KIA) yang telah diterapkan Jokowi di Pemerintah Kota Surakarta sejak 2009 lalu, hasil kunjungan Disdukcapil Rohul ke Solo beberapa waktu lalu.
Dengan KIA, anak-anak di Surakarta mendapatkan diskon di sejumlah toko pakaian, permainan anak, toko buku, dan toko anak-anak lain yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
“Di kartu domisili anak sudah lengkap data diri seperti tertulis nama ayah dan ibunya, nomor induk kependudukan (NIK) anak sesuai kartu keluarga (KK),” ujarnya.
Mulai Januari sampai Juni 2013 mendatang, lanjut Yusmar, untuk pengurusan KADO Anak digratiskan. “Syarat mendaftar, orang tua datang langsung ke Kantor Disdukcapil Rokan Hulu cukup membawa KK NIK, akte kelahiran anak, dan pas photo anak,” katanya.
Yusmar mengungkapkan dari jumlah penduduk Rohul 610.110 jiwa, jmlah anak berusia 17 tahun 250.503 jiwa, sedangkan jumlah anak berusia antara 0-16 tahun sebanyak 238.203 jiwa.
“Kita menargetkan seluruh anak Rokan Hulu memiliki kartu domisili ini sehingga membantu orang tuanya agar anaknya memiliki identitas diri dan bisa dibawa saat bepergian,” terang Yusmar.
Yusmar mengaku Program KADO Anak merupakan bentuk kepedulian dari Bupati Rohul Achmad kepada anak-anak agar memiliki hak seperti orang dewasa.
Sebagai tahap awal, Disdukcapil targetkan untuk mencetak KADO Anak bagi kalangan murid sekolah dasar dan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rohul. Selanjutnya, kerjasama dengan sejumlah usaha agar anak-anak mendapatkan keringanan biaya atau diskon di sejumlah usaha.
“Intinya kita terbitkan dahulu kartunya dan kemudian membangun kerjasama dengan sejumlah usaha akan menyusul,” tambah Yusmar lagi.***(Arz)

0 komentar:
Posting Komentar