Satpol PP Rohul Amankan 3 PSK dan Pemilik Cafe Satpol PP targetkan Dua Bulan Rambah Bersih dari Pekat.

Personil Satpol PP saat menertibkan Pekat
PASIRPENGARAIAN (Cakra FM)-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP) Kabupaten Rokan Hulu Drs Roy Roberto menargetkan, dalam waktu dua bulan kedepan, Kecamatan Rambah bersih dari aktifitas penyakit masyarakat (pekat) yang telah meresahkan masyarakat.
        
Sebagai penegak produk hukum atau peraturan daerah (Perda) Rokan Hulu, Satpol PP Rohul telah mempetakan titik lokasi warung remang-remang maupun kafe serta meja billiard yang dijadikan judi di Kecamatan Rambah.Dimana dari data lapangan terdapat 18 kafe dan 16 meja billiard yang beroeprasi.
        
Roy berjanji, PSK maupun pemilik kafe yang melanggar Perda Rokan Hulu Nomor 1 tahun 2011 tentang Pekat akan diproses secara hukum yang berlaku.
       
 Menurutnya, Satpol PP dalam pelaksanaan tugas operasi, saat ini sudah dilengkapi 4 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, yang telah memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, berupa penangkapan, penyitaan dan pemeriksaan serta penyidikan terhadap seseorang yang melanggar Perda Pekat.

        Komitmen untuk membersihkan keberadaan Pekat di Kecamatan Rambah, ditunjukkan hari pertama operasi, Senin (29/10), pukul 21.00 Wib, PPNS Satpol PP bersama Anggota yang dikomondoi Kasatpol PP Rohul Drs Roy Roberto, berhasil menertibkan salah satu Kafe Raden di belakang Pasar
Senin Km 2 Pasirpengaraian.
       
 PPNS Satpol PP, malam itu mengamankan tiga orang wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) dan dua Pemilik dan Pengelola kafe serta menyita barang bukti (BB) di dalam kafe yang dibawa ke Gudang Kantor Satpol PP Rohul di KM 2 Pasirpengaraian.Sementara kafe yang
sudah ditertibkan, ditempel surat edaran (SE) berwarna merah.
        
‘’Tiga wanita pelayan kafe dan dua orang pemilik dan pengelola Kafe Raden itu, untuk sementara kita amankan 1 x 24 jam di Kantor Satpol PP.Sekarang sedang diproses oleh penyidik Satpol PP, sesuai dengan
aturan dan perundang-undangan yang berlaku.Menjelang pukul 21.00 Wib, mereka kita lepaskan lagi sebagai efek jera.’’ungkap Kasatpol PP Rohul Roy Roberto kepada wartawan, Selasa (30/10) di ruang kerjanya.
       Lebih lanjut ia menjelaskan, bila nanti penyidik berasumsi wanita pelayan Kafe itu terbukti sebagai PSK atau wanita tuna susila, mereka bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dari keterangan yang diambil
dari masing-masing PSK maupun pemilik kafe.
        
‘’Tapi saya belum tau perkembangannya, karena sedang prosesnya oleh PPSN Satpol PP.Dalam hal penyidikan kita tetap berkooerdinasi dengan Korwas Polres Rokan Hulu.’’ujarnya.
        
Dia menambahkan, bila dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) cukup dilakukan oleh PPNS Satpol PP, dengan  kurungan 0-3 bula.Bila Pemeriksaan Singkat kurungan diatas 3 bulan hingga 1 tahun dengan denda Rp7.500.Sedangkan pemeriksaan biasa dengan ancaman  1 tahun dengan denda Rp50 juta.
        
Roy menambahkan, mesti dalam dua bulan kedepan Satpol PP memprioritaskan ibukota Kabupaten Rohul bersih dari praktek Pekat, namun tidak menutup kemungkinan kafe dan warung remang-remang termasuk meja biliar yang beroperasi di kecamatan lain, juga akan dilakukan penertiban.’’Kita sudah siapkan 20 Anggota khusus buru sergap dengan dilengkapi Honda trail yang standby 24 jam, bilamana ada laporan
beroperasinya Pekat di Kecamatan Rambah,’’jelasnya.(Arz)




0 komentar:

Posting Komentar