Pilkades di Kabun Rohul Diduga Penuh Kecurangan

PASIRPANGARAIAN-(Cakra FM) Tim sukses dari calon kepala desa yang kalah menduga Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu penuh kecurangan. Tim sukses temukan selisih suara dengan daftar pemilih tetap dengan hasil suara berbeda.

Pilkades Kabun yang dilakukan Rabu lalu (7/11/12), menurut Paizul salah seorang tim sukses Budi yang merupakan calon Kades kalah, dugaan penggelumbangan suara ditemukan di TPS XIV Afdailing III Kalda Desa Kabun, sedangkan di TP XIII diduga ada warga Kampar yang ikut memilih.

Tim sukses calon Kades Budi menemukan kecurangan. Jumlah DPT berjumlah 5.144 pemilih. Hasilnya, calon incumbent M Aidi meraih 1.501 suara, sedangkan Budi meraih 1.477 suara. Surat suara tidak sah sendiri ada 74 lembar.

Dari total 15 TPS, ungkap Paizul, pihaknya menemukan selisih 24 suara yakni dugaan kecurangan di TPS XIV, sesuai rekapitulasi suara ada 107 suara, namun hasil suara sangat mengejutkan yakni menjadi 127 suara atau bertambah 20 suara. Sedangkan dugaan warga Kampar ikut memilih terjadi di TPS XIII masih dalam penyelidikan.

Animo masyarakat pada Pilkades Kabun tahun ini menurun yakni sekitar 25 persen warga atau sekitar 2.092 warga tidak ikut memilih.

 “Kita berharap panitia membatalkan hasil pemilihan Kepala Desa Kabun dan mengulangnya. Jika tidak mau, kita akan menempuh jalur hukum, sebab ini telah mencederai pemilihan secara demokrasi,” tegasnya di ujung telepon, Ahad (11/11/12).

Paizul minta hasil Pilkades Kabun dibatalkan dan diulang, pasalnya diduga ada oknum tertentu yang turut campur pada pemilihan Rabu pekan lalu. Selisih 24 suara ini terungkap pada rapat pleno.

Menanggapi masalah ini, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pilkades Wahar Candra juga ketua KUD Bumi Asih kabun membatah jika Pilkades Kabun penuh kecurangan.

 “Tanya saja pada saksinya, itu kan tanggungjawabnya. Saksi itu ditunjuk calon kepala desa mereka (Budi), dia lah yang bertanggungjawab kenapa hasil suara ditandatanganinya,” tegasnya.
 
“Jika itu curang silahkan mengadu, kita siap melayaninya,” tambah Wahar tanpa menyebutkan mengadu kemana.


Sesuai keputusan bersama melalui rapat KPPS, BPD, dan saksi, lanjut Wahar, di TPS XIV dan di seluruh TPS ada selisih suara, tapi selisih ini karena ada warga yang belum terdaftar pada DPT. Acuan calon pemilih sendiri, Panpel gunakan data sesuai e-KTP.

Disebabkan banyak masyarakat yang belum terdaftar pada Program e-KTP, pada hari H Pilkades Rabu pekan lalu, banyak masyarakat setempat mendaftar menggunakan Kartu Keluarga NIK dan membawa KTP yang terdaftar sebagai penduduk Desa Kabun.

Para pemilih baru ini menggunakan surat suara cadangan di setiap TPS yang disiapkan 20 lembar surat cadangan sebagai antisipasi jika ada surat suara rusak.

“Untuk pemilih yang mendaftar di TPS pada hari pemilihan, mereka membawa KK NIK dan KTP. Ini tentu ada diskusi panitia di TPS sebelum warga itu diizinkan memilih atau tidak,” jelasnya.

“Jika mereka itu bukan warga Rohul atau mereka warga Kampar, kan ada saksi di setiap TPS, seharusnya mereka tidak menyetujuinya saat hari pemilihan kemarin,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Pemerintahan Pemberdayaan Desa dan Keluarga Berencana (BPPDKB) Kabupaten Rohul Budhia Kasino mengaku belum menerima laporan dugaan kecurangan Pilkades Kabun.

“Proses itu masih di desa dan kita belum menerima laporan dari masyarakat. Kita tidak masuk ke ranah itu, apalagi belum ada laporan hasilnya dari panitia,” jelasnya.***(Arz)

0 komentar:

Posting Komentar