Rohul (Cakra FM) -Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Panpelpilkades) Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), proses Pilkades Kabun tidak ada kecurangan, semuanya sudah sesuai dengan prosedur dan aturan Perda Rohul
Dikatakan Ketua Panpelpilkades Kabun Wahar Chandra Minggu (4/11), Pilkades di gelar, Rabu (7/11) mendatang, semua tahan dan prosedur sudah memenuhi juknis Pilkades, pendaftaran calon dimulai 1-10 Oktober lalu, waktu itu mendaftar 3 Kandidat Calon Kepala Desa (Cakades) yakini Budi Bathin, Abdul Ma’as dan M. Aidi. kemudian penjaringan dan ferifikasi 11-15 Oktober lalu, calon atas nama Abdul Ma’as tidak lengkap administrasinya dan tidak adanya surat kuasa untuk pendaftarannya.
“ Kita sebagai panitia juga meragukan izasah Paket C dikeluarkan tahun 2012 milik Abdul Ma’as, kekita mau konflin, tidak tahu kepada siapa, kita gak mau, gara-gara orang mau jadi kepala desa kita pula nanti diperiksa,”tegasnya.
Diungkapkan, berharap semua pihak bisa mendukung Pilkades dengan sebaik mungkin, marilah ikut aturan dan tata caranya sesuai prosedur, sebab tidak adanya gunanya bermusuhan, meskipun ada kecurigaan dalam berkas pengajuan salah satu Cakades, tentu bukan itu tujuannya, tapi bagaimana Pilkades lancar.
“Kita tak mau repot-repot, apalagi sesama orang sekampung, nanti diloloskan Cakades tidak jelas administrasinya, malah calon menuntut balik sama kita, ya kita harus hati-hati dong,”katanya.
Kepala Badan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (BPPD) Kabupaten Rohul Budi Kasino, pihaknya tidak berhak mencampuri dalam prosesi mau tahapan Cakades Kabun, itu termasuk otonomi desa, mereka berhaka menetukan siapa kades mereka.
“ Ya panitia menetapkannya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2007, itu landasanya,”sebutnya. (Arz)

0 komentar:
Posting Komentar