Mapolres Rohul Tetapkan 26 Tersangka Konflik SPTI dan SP3

Pasirpengaraian ( Cakra FM)-Pasca bentrok fisik konflik antara  2 konfederasi buruh yakni Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) dan Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SP3) di Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (15/11),  Markas Polisi Resort (Mapolres) Rohul, menetapkan 26 tersangka.

Kapolres Rohul AKBP Yudi Kurniawan, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP S. Tanjung, Jumat (16/11) mengatakan 63 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan terhadap para buruh berjalan alot. Hasilnya hanya 26 orang yang ditetapkan jadi tersangka. Sementara sisanya diperbolehkan pulang kerumah masing-masing dengan catatan mereka mesti wajib lapor 1 kali dalam se-pekan.

“Mengingat jarak dari Tambusai Utara ke Mapolres cukup jauh, jadi kita berikan keringan wajib lapor tiap 7 kali 24 jam,” katanya.

Diterangkan, ditetapkan 26 tersangka dalam konflik itu, karena faktor dan kategori tertentu antara lain 1 orang aktor intelektual, 1 pemilik senpi (Soft gun), 10 pengrusakan mobil, 4 orang pengrusakan posko SPTI,  10 orang kepemilikan aenjata tajam (Sajam). “Terkait bentrokan 2 organisasi buruh ini, Polres Rohul menjerat ke 26 tersangka dengan pasal 170 dan UU NO 12  Tahun 1951 dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” katanya.

Dilain waktu, Ketua SPTI Syahril Topan mengemukakan, dirinya sebagai warga negera Republik Indonesia tetap menjungjung tinggi dan sangat menghargai putusan pemerintah, “ adi saya tetap mengacu pada putusan Disnakertransos, karena ini Negara hukum jadi marilah kita hormati bersama-sama,”ucapnya.

Dilain tempat, Ketua SP3 Provinsi Riau Haposan Siregar, mengatakan tetap melindungi anggotanya dan akan memberikan bantuan hukum. Pihaknya meminta pihak lain menghargai buruh SP3 yang sejak tahun 2007 lalu sudah bekerja bongkar muat di PT Aria Rama.

“Buruh SP3 sudah lama bekerja di sana sejak tahun 2007 lalu. Mereka baru ada sejak 2011 lalu. Kok malah SPTI merebutnya, lalu dikemanakan karyawan sebanyak 180 orang. Padahal mereka sudah mengantung hidup mereka di sana selama bertahun-tahun, kita mau saja bergabung mereka tapi jangan membawa bendera organisasi, tapi atas nama masyarakat setempat,” ungkapnya. (Arz)

0 komentar:

Posting Komentar