KUD SMS Bantah Kuasai 400 Ha Lahan Warga

Ketua KUD SMS Berlian
Pasirpnegaraian ( Cakra FM) Konflik lahan di Desa Kepenuhan Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) antara masyarakat dengan Koperasi Unit Desa Sari Mukti Sakti (KUD-SMS)  masih memanas.  Soalnya, masyarakat tetap menunutut agar pihak KUD mengembalikan lahan warga seluas 400 hektar yang diakui warga telah dikuasi koperasi SMS.

Menyukapi situasi ini, Sekretaris Desa (Sekdes) Kepenuhan Jaya mengingatkan warganya agar jangan bertindak anarkis. “Saya tetap ingatkan agar kedua belah pihak, jangan sempat berbuat anarkis, karena kami masih sanak famili dan kelaurga, kita khawatir nanti ada profokator, sehingga memicu lebih memanas dan timbul tindakan anarkis, saya tak mungkinlah memihak diantara kedua, karena mereka semua masyarakat saya,” kata Sekdes Kepenuhan Jaya Nawan Jumat (16/11).

Sementara, Ketua KUD SMS Berlian, membantah KUD  SMS merampas lahan warga. Menurut Berlian, lahan sekitar 5.000 hektar dikelola berdasarkan pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) dengan PT EMA. “Sebelumnya sudah ada kerja sama dan perjanjian antara masyarakat dan PT EMA baik melalui Pemerintahan Desa, Kecamatan maupun Pemkab Rohul. Jadi tidak benar kalau KUD SMS merampas lahan masyarakat selaus 400 hektar,” katanya menjawab situsriau.com.

Sungguhpun begitu, terkait gugatan warga atas kepemimpinannya tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), Berlian membenarkan dirinya diinstruksikan Camat Kepenuhan Hulu Damri Poti menjadi Ketua KUD SMS. “Tapi banyak masyarakat dan anggota koperasi hadir waktu itu dan mereka pun menyetujuinya,” katanya.

Ketika ditanya berapa banyak anggota yang hadir dan berapa persentase yang setuju, Berlian tidak bisa memberikan jawaban pasyi. “Pokoknya banyak pak masyarakat waktu  itu, mereka menyetujui kalau saya ketuanya, karena selama pengurus tidak berjalan lancar, pak camat juga menanyakan pada mereka, semua mereka menyatakan setuju,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Berlin juga memaparkan kalau anggota koperasi Kelompok Tani 13 sampai 18, belum mendapatkan hasil dari perusahaan. Hal ini  karena mereka tidak merawat kelapa sawitnya, Tapi Kelompok Tani 1 sampai 12 sudah mendapatkan Rp500 ribu per kapling untuk tiap bulannya.

“Jadi  tidak mungkin lahan itu kembali pada masyarakat, sebab itu diperuntukkan untuk Transmigrasi Umum (TSM) tahun 1997 lalu, tapi saya baru memipin sejak 7 bulan lalu,  jadi belum tahu bagaimana kejadiannya sebenarnya,” tuturnya. (Arz)

0 komentar:

Posting Komentar