PASIRPANGARAIAN (Cakra FM)- Ricuh antara pengurus SPTI dan SPPP Rokan Hulu terkait rebutan lahan bongkar muat di sejumlah perusahaan masih terus memanas dan belum ada solusi. Kedua kubu ini disarankan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Konflik dua kubu ini masih terus memanas, seperti konflik beberapa waktu lalu di PT Aria Rama di Kecamatan Tambusai Utara serta kericuhan di PT Geng Kecamatan Tambusai, Senin dan Selasa kemarin (29-30/10/12).
“Kita tidak bisa intervensi konflik dua kubu ini (SPTI Vs SPPP), namun kita sudah sarankan agar salah satunya mengajukan gugatan ke pengadilan, namun saat ini belum dilakukan,” ungkap Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Rohul Tengku Rafli Armein kepada wartawan di Pasirpangaraian, Rabu (31/10/12).
Tengku Rafli yang juga Ketua LAMR Rohul mengatakan pengurusan di Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) dan Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP) sudah ada aturan bakunya, sesuai Peraturan Organisasi pasal 01 (PO 01), SPTI dibidang jasa transportasi darat, laut dan udara, sedangkan SPPP di bidang perkebunan.
“Sesuai perundangan-undangan, Disosnakertrans Rohul tidak bisa masuk atau intervensi ke ranah konflik dua kubu ini, tapi untuk langkah mediasi bisa dan sudah kita lakukan,” ujar Tengku Majolelo.
Diakuinya, pada 12 November 2012 mendatang akan digelar mediasi dengan mengundang pengurus SPTI dan SPPP Rohul. Mediasi ini, katanya sudah ke sekian kalinya dilakukan dan belum lahir solusi.
Konflik dua kubu ini masih terus memanas, seperti konflik beberapa waktu lalu di PT Aria Rama di Kecamatan Tambusai Utara serta kericuhan di PT Geng Kecamatan Tambusai, Senin dan Selasa kemarin (29-30/10/12).
“Kita tidak bisa intervensi konflik dua kubu ini (SPTI Vs SPPP), namun kita sudah sarankan agar salah satunya mengajukan gugatan ke pengadilan, namun saat ini belum dilakukan,” ungkap Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Rohul Tengku Rafli Armein kepada wartawan di Pasirpangaraian, Rabu (31/10/12).
Tengku Rafli yang juga Ketua LAMR Rohul mengatakan pengurusan di Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) dan Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP) sudah ada aturan bakunya, sesuai Peraturan Organisasi pasal 01 (PO 01), SPTI dibidang jasa transportasi darat, laut dan udara, sedangkan SPPP di bidang perkebunan.
“Sesuai perundangan-undangan, Disosnakertrans Rohul tidak bisa masuk atau intervensi ke ranah konflik dua kubu ini, tapi untuk langkah mediasi bisa dan sudah kita lakukan,” ujar Tengku Majolelo.
Diakuinya, pada 12 November 2012 mendatang akan digelar mediasi dengan mengundang pengurus SPTI dan SPPP Rohul. Mediasi ini, katanya sudah ke sekian kalinya dilakukan dan belum lahir solusi.
“Masalah ini seharusnya sudah selesai jika dua serikat ini digabungkan. Melalui rapat siapa yang ditunjuk sebagai ketua, atau bisa bergantian. Kubu Syahril Topan sudah bersedia, tapi kubu lainnya tidak mau. Jika ini belum disetujui ya solusi lainnya ajukan gugatan ke pengadilan,” ungkapnya.
“Kuncinya, jika kita benar-benar memperjuangkan nasib buruh sebaiknya dua kubu bergabung, tidak seperti sekarang ini,” sarannya lagi.
Tengku Rafli mengaku sudah berkoordinasi dengan Polri. Jika ada keributan dan sudah mengarah tindakan anarkhis, dia intruksikan untuk menangkap pelakunya dan dijerat sesuai hukum berlaku.***(Arz)

0 komentar:
Posting Komentar