90 Persen Timbangan Grosir dan Agen di Rohul di Modifikasi

Pasirpengaraian (Cakra FM)-Dinas Koperasi dan Perindustrian Pergudangan (Dikoperindag) Kabupaten Rokan Hulu bekerja sama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau lakukan tera Ukur, Takar,  Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP), hampir 90 persen timbangan para agen dan grosir dimodifikasi, termasuk feron hasil timbangan rugikan petani 10 Kg sekali timbang.
 
Kepala Unit Pelaksanaan Tekhnis (UPT) Metrologi Disperindag Provinsi Riau H. Neavis Wandi, SH, MH didampingi  Pimpro UPT Pasar Rohul Ali Munir, S.Sos, Minggu (18/11), selama 21 hari bekerja mengelilingi Kabupaten Rohul sekitar 300 timbangan sudah ditera, hasilnya timbangan itu ada dimodifikasi, ada juga sudah usang atau umur lanjut dan adanya pergeseran, sehingga merugikan petani untuk perkebunan dan  pembeli untuk di pasar-pasar.
 
“Paling parahnya lagi timbangan di feron, hampir 10 Kg timbangan itu menguntungkan grosir atau agen, kita khawatir nanti petani mengetahui timbangan merugikan petani, jadi otomatis mereka marah, seharusnya ada disedikan tempat khusus untuk melakukan uji tera ini, lagi pula masih banyak sekali para grosir dan agen enggan timbangannya diuji tera,”ungkapnya.
 
Diterangkan, Ali Munir UPTD Pengelola Pasar Rohul Lulusan Mabes Pusdiklat Mega Mendung Cipayung Bogor Bidang Perdagangan,  untuk perusahaan memang belum ada uji tera, meskipun sudah banyak masyarakat konflain terkait hasil timbangan, melorotnya timbangan ditingkat petani, jika menggunakan timbangan di perusahaan, makanya  dalam pengawasan dan sosialisasi kali ini baru memasuki pasar dan sebagian para agen dan toke.
 
“Di Rohul baik Dacing Logam dipakai grosir, Timbagan Pegas untuk pedagang dan Timbangan  Ingsut atau timbangan meja, masih perlu distabilkan, karena terlalu banyak menguntungkan para agen dan grosir, untuk  itu para Kades, Camat bisa membantu agar  pengguna timbangan dapat pro aktif,”sebutnya.

Dirincikan di Kecamatan Bangun Purba ada 20 unit timbangan  grosir sudah diuji tera, Rambah 2 pasar,  Ujung Batu 4 timbangan grosir, 36 timbangan pegas dan lainnya, kalau masalah harga itu masih bisa dinego tapi janganlah  timbangan juga ikut merugikan petani, kadang-kadang para grosir dan agen ini curiga, padahal niatnya baik untuk menstabilkan timbangan agar tidak merugikan petani untuk perkebunan dan pembeli untuk pedagang.

“Diminta khusus pedagangan, jangan menggunakan timbangan pegas berwarna merah sebab itu timbangan untuk Rumah Tangga, bukan untuk bertransaksi di pasar, untuk itu jelas, jika menggunakan timbangan tidak sesuai  aturan, maka  sangsinya Pasal 25 UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Hukuman Penjara maksimum dan denda 1 juta Rupiah,”tuturnya. (Arz)

0 komentar:

Posting Komentar