Pasirpengaraian (Cakra FM) – Perkara peredaran Narkotika jenis shabu-shabu antar provinsi melibatkan dua warga Sumatera Utara (Sumut) telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian, pada saat ditangkap pihak Mapolsek Tandun menemukan barang bukti awal di celana dalam.
Diterangkan, Kejari Pasir Pengaraian Syafiruddin, SH, MA melalui Kasi Pidum, Andre, SH, Senin (26/11), pihaknya telah membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada penyidik Polres Rohul dan telah diterima, Jumat lalu (23/11).
Sesuai Laporan polisi Nomor : LP.A/70/IX/201 Reskrim, berkas penyidikan perkara shabu-shabu atas nama Feri Ginting alias Feri (35) dan Perdinanta Sembiring (22). Keduanya ditangkap personil Polsek Tandun karena gerak-geriknya yang mencurigakan dalam mobil Avanza, sedang parkir di halaman SPBU Tandun, Rabu lalu (21/11) sekitar pukul 03.30 WIB.
Sesuai berkas acara, dari celana dalam dan baju ke dua tersangka, Polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 15.335.000 dan satu paket kecil shabu-shabu, setelah melalui penggeledahan di mobil Avanza, polisi kembali temukan 39 paket kecil shabu-shabu dengan jumlah keseluruhan 40 jie.
Sebagai jaksa penuntut umum (JPU), lanjut Andre, pihaknya telah menunjuk Kasi Pidsus Kejari Iskandar, SH sebagai JPU pada kasus ini. “Kita masih tunggu hasil penyidikan polisi, jika sudah selesai, kita segera limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Sedangkan, pasalnya disangkakan pada keduanya yakni pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman antara 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (Arz)
Diterangkan, Kejari Pasir Pengaraian Syafiruddin, SH, MA melalui Kasi Pidum, Andre, SH, Senin (26/11), pihaknya telah membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada penyidik Polres Rohul dan telah diterima, Jumat lalu (23/11).
Sesuai Laporan polisi Nomor : LP.A/70/IX/201 Reskrim, berkas penyidikan perkara shabu-shabu atas nama Feri Ginting alias Feri (35) dan Perdinanta Sembiring (22). Keduanya ditangkap personil Polsek Tandun karena gerak-geriknya yang mencurigakan dalam mobil Avanza, sedang parkir di halaman SPBU Tandun, Rabu lalu (21/11) sekitar pukul 03.30 WIB.
Sesuai berkas acara, dari celana dalam dan baju ke dua tersangka, Polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 15.335.000 dan satu paket kecil shabu-shabu, setelah melalui penggeledahan di mobil Avanza, polisi kembali temukan 39 paket kecil shabu-shabu dengan jumlah keseluruhan 40 jie.
Sebagai jaksa penuntut umum (JPU), lanjut Andre, pihaknya telah menunjuk Kasi Pidsus Kejari Iskandar, SH sebagai JPU pada kasus ini. “Kita masih tunggu hasil penyidikan polisi, jika sudah selesai, kita segera limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Sedangkan, pasalnya disangkakan pada keduanya yakni pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman antara 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (Arz)

0 komentar:
Posting Komentar