![]() |
| Kadinsosnaker, Tengku RafliArmien |
PASIRPANGARAIAN( Cakra FM)- Konflik berkepanjangan terkait rebutan lahan bongkar muat di perusahaan antara Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) dan Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP) Kabupaten Rokan Hulu belum menemui solusi.
Seperti konflik di PT Aria Rama di Kecamatan Tambusai Utara misalnya. Baru-baru ini dua kubu rebutan lahan bongkar muat. Konflik sudah diselesaikan dengan jalan mediasi di kantor camat setempat, Senin (22/10/12), namun belum menemui solusi.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Rohul Tengku Rafli Armein mengaku melalui mediasi tadi konflik kedua serikat ini sudah menunjukkan jalan damai dengan lahirnya dua opsi yaitu sampai 12 November 2012 mendatang, SPTI dan SPPP Rohul secara bergantian bongkar muat bongkar di PT Aria Rama Tambusai Utara.
“Opsi kedua, pada 12 November mendatang bakal ada pertemuan susulan. Sebelum itu, kedua serikat ini kita beri waktu untuk muswarah bersama antar pengurus,” ungkap Tengku Rafli.
Tengku Rafli yang juga Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rohul bergelar Tengku Majolelo ini mengungkapkan sejauh ini telah menerima dua laporan serupa terkait konflik SPTI dan SPPP Rohul.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Rohul Tengku Rafli Armein mengaku melalui mediasi tadi konflik kedua serikat ini sudah menunjukkan jalan damai dengan lahirnya dua opsi yaitu sampai 12 November 2012 mendatang, SPTI dan SPPP Rohul secara bergantian bongkar muat bongkar di PT Aria Rama Tambusai Utara.
“Opsi kedua, pada 12 November mendatang bakal ada pertemuan susulan. Sebelum itu, kedua serikat ini kita beri waktu untuk muswarah bersama antar pengurus,” ungkap Tengku Rafli.
Tengku Rafli yang juga Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rohul bergelar Tengku Majolelo ini mengungkapkan sejauh ini telah menerima dua laporan serupa terkait konflik SPTI dan SPPP Rohul.
“Satu lagi laporan terjadi di salah satu perusahaan di Kecamatan Kepenuhan. Namun karena kita konsentrasi penyelesaian di Tambusai Utara, satu laporan ini kita tangguhkan sementara waktu,” ungkapnya.
Menurutnya, solusi agar konflik tidak terus terjadi di dua kubu serikat ini, salah satu serikat harus mengajukan gugatan ke pengadilan. Melalui ranah pengadilan, katanya akan ditentukan siapa yang benar dan salah. “Persoalan sudah terjadi di tingkat pusat dan provinsi, sehingga sulit diselesaikan. Solusinya ya itu, melalui proses pengadilan,” ujarnya.
Ketua SPTI Rohul Syahril Topan berharap SPPP Rohul legowo ditunjukkan SPTI sebagai pekerja bongkar muat di PT Aria Rama karena sudah sesuai dengan Peraturan Organisasi nomor 1 (PO 01) UU nomor 21 tahun 2002, tentang ketenagakerjaan.
“Dalam PO 01 ini sudah jelas diatur sana. Lingkup kerja SPTI meliputi jasa transportasi darat, laut, dan udara. Sedangkan lingkup kerja SPPP ada di bidang industri, pertanian, perikanan, perkebunan, tidak termasuk penangkaran ikan,” paparnya.
Syahril Topan mengaku SPTI Rohul siap jika dua serikat disatukan, tapi dalam peraturan organisasi sangat dilarang dua federasi berada di suatu lokasi kerja, sebab sudah ada lingkup kerjanya masing-masing.
“SPTI Rohul juga telah memiliki TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat), KKB (Kontrak Kerja Bersama) dengan perusahaan. Kita juga sudah punya surat dari Dinas Tenaga Kerja (Disosnakertrans), jadi untuk itu kita berharap ikuti lah aturan yang ada,” harapnya.
Isu adanya dua kubu di tubuh SPPP Rohul juga turut jadi dilema, yakni SPPP yang diketuai Syahrial Antoni dan Sihotang. Syahrial Antoni yang konfirmasi via sambungan telepon membantah jika SPPP Rohul ada dua kubu. Namun ketika ditanya lebih lanjut, dia tidak bersedia berkomentar.***(Arz)

0 komentar:
Posting Komentar