Sejak Dilantik, KPAID Rohul Tangani Tujuh Kasus

PASIRPENGARAIAN (Cakra FM)-Sejak dilantik Anggota Komisi Perlindungan Anak
Indonesia Daerah (KPAID) Rokan Hulu,  17 April lalu, saat ini KPAID
telah menerima tujuh laporan pengaduan terhadap anak bawah umur yang
menjadi korban kekerasan, pelecehan seksual dan terlantar di Rokan
Hulu.
        Ketua KPAID Rokan Hulu H Nofrizal, Lc MH didampingi Wakil Ketua
Yurnalis MA kepada Riau Pos, Kamis, (4/10) menjelaskan, KPAID Rokan
Hulu terus berupaya mengawasi jalannya proses penegakkan hukum
terhadap pelaku maupun korban anak bawah umur di kepolisian, kejaksaan
dan Pengadilan Negeri Pasirpengaraian

        Menurutnya, tujuh kasus yang sedang ditangani KPAID Rokan Hulu masih
dalam proses hukum di Kejaksaan dan masih dalam proses persidangan.Dia
menjelaskan, 22 Juni lalu, KPAID sudah menangani kasus seorang anak
membawa lari seorang perempuan di bawah umur.
Seterusnya 28 Juni 2012, KPAID juga menangani kasus pencabulan
terhadap anak di bawah umur.Dan masih banyak kasus-kasus yang lainnya
seperti ada ksus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.’’Ada empat
kasus di Tambusai Utara, Rambah Hilir, Tambusai.Ini harus kita
tindaklanjuti mengingat semua kasus-kasus tersebut merupakan hambatan
yang sangat signifikan terhadap perkembangan potensi anak-anak
Indonesia khususnya anak-anak Rokan Hulu.’’ujarnya.
 Novrizal menambahkan ini hanya sebagian kecil dari kasus-kasus yang
ada di Rokan Hulu.Dari pantaun dilapangan dan berdasarkan informasi
dari masyarakat masih banyak kasus-kasus lainnya yang saat ini menimpa
masa depan anak di Rokan Hulu.
Oleh sebab itu sebagai lembaga yang semi independen KPAID Rokan Hulu
memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kasus-kasus yang dapat
merusak masa depan anak-anak bangsa.
KPAID sangat berharap dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan DPRD
Rokan Hulu untuk kelancaran tugas dan kinerja dari KPAID.
Dijelaskannya, perlindungan anak merupakan tanggung jawab negara.Dalam
hal ini adalah pemerintah dan masyarakat seperti yang telah
diundangkan dalam UU Pelindungan Anak No 23 tahun 2002.’’Semua kita
bertanggung jawab atas perkembangan dan kelangsungan hidup anak.
Apalagi sama-sama kita ketahui bahwa anak adalah masa depan bangsa.
Sebuah negara belum dapat dikatakan maju kalau dalam pelaksanaannya
tidak melibatkan variabel anak. Karena dalam diri anaklah terdapat
potensi penerus bangsa.’’ imbuhnya.
 Yurnalis menegaskan, KPAID tetap komitmen dalam mencari informasi dan
melakukan pemantauan kasus anak bawah umur di Rokan Hulu, agar hak-hak
anak di kabupaten ini tetap terjaga.Tidak itu saja, lanjutnya, KPAID
juga telah membuat beberapa program untuk perlindungan anak ini.
’’Program ini kita buat supaya KPAID juga dapat melakukan pencegahaan
sebelum kasus menimpa anak. Diantaranya KPAID akan melakukan langkah
preventif dengan bekerja sama dengan pihak pemerintahan dan
instansi-instansi terkait untuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi
ke sekolah-sekolah dan juga langsung ke masyarakat,’’tuturnya
Novrizal menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya para
orang tua agar dapat mengawasi anak-anak dengan hati-hati mengingat
banyaknya berkembangan modus eksploitasi dan mempekerjakan anak di
bawah umur saat ini.(*Arz)

0 komentar:

Posting Komentar