PN Pasir Pengaraian Lakukan Sidang Perdana Lapangan Akta Lahir Di Riau

Pasirpengaraian ( Cakra FM) – Pengadilan Negeri  (PN) Pasir Pengaraian laksanakan prosesi sidang perdana akta  lahir di Provinsi Riau. Sidang Akta Lahir itu di gelar di Kantor Desa Lubuk Kerapat Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)  Senin (1/10), biayanya bersumber dari masyarakat sebesar Rp 190 ribu.
Bertindak sebagai hakim, Hendri Erawan, SH dan Melina Nawang Wulan, SH dan Panitra Syafrudin, SH dan Suridah, SH, sidang akta lahir di ikuti 30 orang, semula rencanya 41 orang tapi karena ada kendala tekhnis dan belum penuhi persyaratan. 

Warga Desa Lubuk Kerapat Rosidin,  cukup terbantu dengan program Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rohul dengan PN Pasir pengeraian, karena telah menggelar sidang  langsung ke desanya. Selama ini sosialisasi pemerintah terkait akta lahir masih sangat minim

Desa Lubuk Kerapat E. Darajat, Data kependudukan  secara kolektif 1.703 jiwa, umur anak belum punya atka lahir sekitar 50 persen, rinciannya umur 0 – 4 tahun 284 jiwa, 5 – 9 tahun 193 jiwa dan umur 10 – 14 tahun 167 jiwa.

Kadisdukcapil Drs. Yusmar, MSi, kegiatan ini baru perdana, nanti setelah adanya Momerundum Of Undrestanding antara Pemkab Rohul dan PN Pasir Pengeraian, kinerja  harus lebih ditingkatkan lagi.

“Tahun 2012 medatang akan kita ajukan dananya di APBD Rohul, sehingga pelaksanaanya dapat gratis, sehingga pelayanan  pada masyarakat lebih efektif dan efesien,”sebutnya.

Penyerahan secara Simbolik Akte kelahrian yang telah selesai dari Disdukcapil.
Dalam Pelaksanaan Sidang Perdana Penetapan Kelahiran Tersebut, Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Juga Menyerahkan Secara simbolis akte kelahiran yang telah di selesaikan kepada warga, untuk menegaskan Disdukcapil serius menindaklanjuti intrusksi Menteri dalam Negeri serta putusan Mahkamah Agung no 6 tahun 2011 tentang sidang penetapan kelahiran Oleh Pengadilan, dalam rangka pengurusan Kta kelahiran yang terlambat serta kewajiban memiliki akte bagi seluruh warga negara. (*Arz)             

0 komentar:

Posting Komentar