Pasirpengaraian ( Cakra FM) – Pengadilan
Negeri (PN) Pasir Pengaraian laksanakan
prosesi sidang perdana akta lahir di
Provinsi Riau. Sidang Akta Lahir itu di gelar di Kantor Desa Lubuk Kerapat
Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Senin (1/10), biayanya bersumber dari
masyarakat sebesar Rp 190 ribu.
Bertindak sebagai
hakim, Hendri Erawan, SH dan Melina Nawang Wulan, SH dan Panitra Syafrudin, SH
dan Suridah, SH, sidang akta lahir di ikuti 30 orang, semula rencanya 41 orang
tapi karena ada kendala tekhnis dan belum penuhi persyaratan.
Warga Desa
Lubuk Kerapat Rosidin, cukup terbantu
dengan program Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rohul dengan
PN Pasir pengeraian, karena telah menggelar sidang langsung ke desanya. Selama ini sosialisasi
pemerintah terkait akta lahir masih sangat minim
Desa Lubuk
Kerapat E. Darajat, Data kependudukan secara kolektif 1.703 jiwa, umur anak belum
punya atka lahir sekitar 50 persen, rinciannya umur 0 – 4 tahun 284 jiwa, 5 – 9
tahun 193 jiwa dan umur 10 – 14 tahun 167 jiwa.
Kadisdukcapil
Drs. Yusmar, MSi, kegiatan ini baru perdana, nanti setelah adanya Momerundum Of Undrestanding antara Pemkab Rohul dan PN Pasir Pengeraian, kinerja harus lebih ditingkatkan lagi.
“Tahun 2012
medatang akan kita ajukan dananya di APBD Rohul, sehingga pelaksanaanya dapat
gratis, sehingga pelayanan pada masyarakat
lebih efektif dan efesien,”sebutnya.
Penyerahan secara Simbolik Akte kelahrian yang telah selesai dari Disdukcapil. |
Dalam Pelaksanaan Sidang Perdana Penetapan Kelahiran Tersebut, Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Juga Menyerahkan Secara simbolis akte kelahiran yang telah di selesaikan kepada warga, untuk menegaskan Disdukcapil serius menindaklanjuti intrusksi Menteri dalam Negeri serta putusan Mahkamah Agung no 6 tahun 2011 tentang sidang penetapan kelahiran Oleh Pengadilan, dalam rangka pengurusan Kta kelahiran yang terlambat serta kewajiban memiliki akte bagi seluruh warga negara. (*Arz)
0 komentar:
Posting Komentar