![]() |
| Kepala Kejaksaan Negeri Pasirpangaraian Syafiruddin |
PASIRPANGARAIAN (Cakra FM)- Surat putusan eksekusi terhadap Tengku Azuwir dan Muzawir, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek "generator setting" (genset) Sei Kuning Kabupaten Rokan Hulu senilai Rp7,9 miliar berakhir Rabu lusa (24/10/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasirpangaraian Syafiruddin berharap kedua terdakwa ini bersikap kooperatif dan berbesar hati untuk datang ke kantornya untuk menjalani proses eksekusi jika sudah waktunya, tidak lari dari putusan hukum yang telah ditetapkan.
Jika hal ini tidak diikuti, katanya kejaksaan terpaksa mengeksekusi keduanya dengan cara menjemputnya. “Sampai batas waktunya nanti, saya berharap keduanya (Tengku Azuwir dan Muzawir) kooperatif dengan berbesar hati untuk datang sendiri ke Kantor Kejari Pasirpangaraian untuk mengikuti proses eksekusi,” harap Syafiruddin di Pasirpangaraian, Senin (22/10/12).
Di lain tempat, Kasi Tindak Pidsus Kejari Iskandar Zulkarnaen mengatakan surat putusan eksekusi dari Kejati Riau baru diterimanya dari Pengadilan Negeri Pekanbaru 10 Oktober 2012 lalu. Sejak keluarnya surat putusan ini, katanya keduanya masih memiliki jangka waktu 14 hari untuk pikir-pikir mengajukan Kasasi ke Makhkamah Agung RI.
Paling lama sehari atau Kamis depan (25/10/12), pasca habisnya masa surat putusan eksekusi, diakui Iskandar putusan hakim telah inkrah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian akan diterbitkan surat eksekusi keduanya.
“Jika putusan sudah inkrah, akan diterbitkan surat perintah pelaksanaan putusan hakim dan menurunkan tim untuk meng-eksekusi keduanya,” terang Iskandar.
“Kita terus berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor Pekanbaru apakah keduanya akan mengajukan kasasi ke MA. Biasanya, kita akan layangkan surat panggilan lebih dulu. Jika keduanya tidak kooperatif, baru tim akan melakukan eksekusi,” katanya.
Sementara, Tengku Azuwir, salah seorang terdakwa yang dikonfirmasi via sambungan telepon mengaku no comment soal sikap kooperatif dan rencananya Kasasi ke MA. Katanya, datang atau tidaknya dia ke Kantor Kejari Pasirpangaraian pasca habisnya masa surat putusan eksekusi merupakan wewenangnya. “Terserahlah apa yang mau ditulis media,” katanya singkat di ujung telepon.***(Arz)
Kepala Kejaksaan Negeri Pasirpangaraian Syafiruddin berharap kedua terdakwa ini bersikap kooperatif dan berbesar hati untuk datang ke kantornya untuk menjalani proses eksekusi jika sudah waktunya, tidak lari dari putusan hukum yang telah ditetapkan.
Jika hal ini tidak diikuti, katanya kejaksaan terpaksa mengeksekusi keduanya dengan cara menjemputnya. “Sampai batas waktunya nanti, saya berharap keduanya (Tengku Azuwir dan Muzawir) kooperatif dengan berbesar hati untuk datang sendiri ke Kantor Kejari Pasirpangaraian untuk mengikuti proses eksekusi,” harap Syafiruddin di Pasirpangaraian, Senin (22/10/12).
Di lain tempat, Kasi Tindak Pidsus Kejari Iskandar Zulkarnaen mengatakan surat putusan eksekusi dari Kejati Riau baru diterimanya dari Pengadilan Negeri Pekanbaru 10 Oktober 2012 lalu. Sejak keluarnya surat putusan ini, katanya keduanya masih memiliki jangka waktu 14 hari untuk pikir-pikir mengajukan Kasasi ke Makhkamah Agung RI.
Paling lama sehari atau Kamis depan (25/10/12), pasca habisnya masa surat putusan eksekusi, diakui Iskandar putusan hakim telah inkrah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian akan diterbitkan surat eksekusi keduanya.
“Jika putusan sudah inkrah, akan diterbitkan surat perintah pelaksanaan putusan hakim dan menurunkan tim untuk meng-eksekusi keduanya,” terang Iskandar.
“Kita terus berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor Pekanbaru apakah keduanya akan mengajukan kasasi ke MA. Biasanya, kita akan layangkan surat panggilan lebih dulu. Jika keduanya tidak kooperatif, baru tim akan melakukan eksekusi,” katanya.
Sementara, Tengku Azuwir, salah seorang terdakwa yang dikonfirmasi via sambungan telepon mengaku no comment soal sikap kooperatif dan rencananya Kasasi ke MA. Katanya, datang atau tidaknya dia ke Kantor Kejari Pasirpangaraian pasca habisnya masa surat putusan eksekusi merupakan wewenangnya. “Terserahlah apa yang mau ditulis media,” katanya singkat di ujung telepon.***(Arz)

0 komentar:
Posting Komentar