Pelantikan Kades Sei Kuning Tandun Ditunda


PASIRPENGARAIAN (RP)-Diduga adanya pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan Kepala Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun, Ilham Rahmani SH sebagai calon Kepala Desa Sei Kuning terpilih, yang seharusnya dilantik, Rabu (10/10), akhirnya ditunda pelantikannya.
Kepala Badan Pemberdayaan Pemerintah Desa (BPPD) Kabupaten Rokan Hulu Drs Budhia Kasino kepada Riau Pos, Rabu (10/10) menyebutkan, ditundanya pelantikan Kades Sei Kuning Terpilih Ilham Rahmani SH, karena adanya laporan yang masuk ke BPPD Rohul, dengan dugaan pemalsuan sejumlah dokumen persyaratan pencalonan kades.

         ‘’Kita akan teliti lebih lanjut terhadap kebenaran dokumen persyaratan pencalonan Ilham Rahmani yang telah terpilih sebagai Kades Sei Kuning.BPPD Rohul, Senin (8/10) lalu, telah melakukan pertemuan dengan BPD Sei Kuning, Pemerintah Kecamatan Tandun, Panpel Pilkades mengklarifikasi dokumen persyaratan pencalonannya.’’ujarnya.

         Budhia Kasino menjelaskan, dari pertemuan tersebut, belum ada keputusan, dimana Kades Sei Kuning Terpilih Ilham Rahmani dalam mengklarifikasi sejumlah dokumen persyaratan pencalonan, hanya membawa dokumen yang berbentuk foto copi tidak menunjukkan dokumen yang asli.’’Ilham Rahmani berjanji dalam waktu dekat ini, akan menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan yang diminta ke BPPD Rohul.Kita  harapkan secepatnya, mereka menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan yang asli ke kita, agar pelayanan di Pemerintahan Desa Sei Kuning tidak terganggu,’’tuturnya.

         Disinggung apakah Dokumen Persyaratan pencalonan Kades Sei Kuning terkait pemalsuan tanggal kelahiran Ilham Rahmani yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, dia menjelaskan, sebagaimana laporan yang diterima, diduga adanya pemalsuan perubahan tahun kelahiran yang dilakukan oleh Ilham Rahmani

 ’’Itu yang akan kita klarifikasi dan diteliti kembali dokumen persyaratan pencalonan yang disampaikan Ilham Rahmani ke Panpel Kades pada saat pendaftaran.Sehingga Ilham Rahmani, yang direncanakan dilantik pada hari ini, (Rabu, red) sebagai Kades Sei Kuning yang bersamaan pelantikannya Kades Kumain, terpaksa ditunda,’’ujarnya.

 Budhia menambahkan, direncanakan besok, Kamis (11/10), Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi dijadwalkan akan melantik Kades Kumain, sementara untuk Kades Sei Kuning Terpilih Ilham Rahmani, ditunda pelantikannya, sampai dengan selesainya klarifikasi dokumen persyaratan pencalonannya.

 Panitera Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Meni Marpaung SH yang dikonfirmasi wartawan, Kamis, (10/10) terkait ada permohonan Ilham  Rahmani untuk perubahan tahun kelahirannya Senin 21 Februari 1998 menjadi Senin 21 Februari 1986   Sebagaimana dengan telah keluarnya penetapan Akta Kelahiran Ilham Rahmani dari Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, dengan nomor 265/Pdt.P/2012/PN.Psp, yang ditetapkan 18 Juni 2012 oleh Hakim Hendri Irawan SH, sebagai Hakim Pengadilan Negeri Pasirpengaraian dengan dibantu oleh Suridah SH sebagai Panitera Pengganti dan diregistrasi oleh Meni Marpaung SH. Panitera PN Pasirpengaraian tersebut, tidak mau memberikan komentar.’’Silahkan saja konfirmasi ke Humas PN.Mohon maaf dulu ya..ya.,’’ujar Meni Marpaung menutup telepon selulernya.***(Arz)

0 komentar:

Posting Komentar