PASIRPENGARAIAN
(RP)-Diduga adanya pemalsuan dokumen persyaratan
pencalonan Kepala Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun, Ilham Rahmani SH sebagai
calon Kepala Desa Sei Kuning terpilih, yang seharusnya dilantik, Rabu (10/10),
akhirnya ditunda pelantikannya.
Kepala Badan
Pemberdayaan Pemerintah Desa (BPPD) Kabupaten Rokan Hulu Drs Budhia Kasino
kepada Riau Pos, Rabu (10/10) menyebutkan, ditundanya pelantikan Kades Sei Kuning
Terpilih Ilham Rahmani SH, karena adanya laporan yang masuk ke BPPD Rohul,
dengan dugaan pemalsuan sejumlah dokumen persyaratan pencalonan kades.
‘’Kita akan teliti lebih lanjut
terhadap kebenaran dokumen persyaratan pencalonan Ilham Rahmani yang telah terpilih
sebagai Kades Sei Kuning.BPPD Rohul, Senin (8/10) lalu, telah melakukan
pertemuan dengan BPD Sei Kuning, Pemerintah Kecamatan Tandun, Panpel Pilkades
mengklarifikasi dokumen persyaratan pencalonannya.’’ujarnya.
Budhia Kasino menjelaskan, dari
pertemuan tersebut, belum ada keputusan, dimana Kades Sei Kuning Terpilih Ilham
Rahmani dalam mengklarifikasi sejumlah dokumen persyaratan pencalonan, hanya
membawa dokumen yang berbentuk foto copi tidak menunjukkan dokumen yang
asli.’’Ilham Rahmani berjanji dalam waktu dekat ini, akan menyerahkan dokumen
persyaratan pencalonan yang diminta ke BPPD Rohul.Kita harapkan secepatnya, mereka menyerahkan
dokumen persyaratan pencalonan yang asli ke kita, agar pelayanan di
Pemerintahan Desa Sei Kuning tidak terganggu,’’tuturnya.
Disinggung apakah Dokumen Persyaratan
pencalonan Kades Sei Kuning terkait pemalsuan tanggal kelahiran Ilham Rahmani
yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, dia
menjelaskan, sebagaimana laporan yang diterima, diduga adanya pemalsuan
perubahan tahun kelahiran yang dilakukan oleh Ilham Rahmani
’’Itu yang akan kita klarifikasi dan diteliti
kembali dokumen persyaratan pencalonan yang disampaikan Ilham Rahmani ke Panpel
Kades pada saat pendaftaran.Sehingga Ilham Rahmani, yang direncanakan dilantik
pada hari ini, (Rabu, red) sebagai Kades Sei Kuning yang bersamaan
pelantikannya Kades Kumain, terpaksa ditunda,’’ujarnya.
Budhia menambahkan, direncanakan besok, Kamis
(11/10), Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi dijadwalkan akan melantik Kades
Kumain, sementara untuk Kades Sei Kuning Terpilih Ilham Rahmani, ditunda
pelantikannya, sampai dengan selesainya klarifikasi dokumen persyaratan
pencalonannya.
Panitera Pengadilan Negeri Pasirpengaraian
Meni Marpaung SH yang dikonfirmasi wartawan, Kamis, (10/10) terkait ada
permohonan Ilham Rahmani untuk perubahan
tahun kelahirannya Senin 21 Februari 1998 menjadi Senin 21 Februari 1986 Sebagaimana dengan telah keluarnya penetapan
Akta Kelahiran Ilham Rahmani dari Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, dengan
nomor 265/Pdt.P/2012/PN.Psp, yang ditetapkan 18 Juni 2012 oleh Hakim Hendri
Irawan SH, sebagai Hakim Pengadilan Negeri Pasirpengaraian dengan dibantu oleh
Suridah SH sebagai Panitera Pengganti dan diregistrasi oleh Meni Marpaung SH.
Panitera PN Pasirpengaraian tersebut, tidak mau memberikan komentar.’’Silahkan
saja konfirmasi ke Humas PN.Mohon maaf dulu ya..ya.,’’ujar Meni Marpaung menutup telepon
selulernya.***(Arz)
0 komentar:
Posting Komentar