Mengenaskan, Bapak Dibunuh Dikebun Anak Gadisnya Turut Diculik & Dibunuh

Korban Sardina Sebeum Di bunuh
Pasirpengaraian (Cakra FM) – Pemeriksaan dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik Markas Polres Rokan Hulu (Mapolres Rohul) terhadap tersangka Meji Jaluhu Alias David Hulu (18), yang ditangkap pada Selasa (16/10), dalam tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang menyebabkan korban Perdi Laia (40) meninggal dunia di sebuah kebun milik warga di Jalan Baru Simpang PT EMA Kecamatan Kepenuhan, Minggu (14/10) lalu.

Hasil penyelidikan, pelaku mengaku kepada penyidik Polres Rohul, ia tidak hanya membunuh korban Perdia Laia dan melukai Ucok Laia (6) anak korban tetapi juga membunuh anak perempuan korban bernama Sardiana Br. Laia (14).Kapolres Rokan Hulu AKBP Yudi Kurniawan SIK MSi, Kamis (18/10) menjelaskan, tersangka Meji Jaluhu alias David Hulu mengakui perbuatannya, telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat  (Anirat) terhadap Sardiana Br Laia (14), anak dari korban Perdia Laia, meninggal dunia sama-sama ditikam dengan pisau

Menurutnya, anak korban bernama Sardina Br Laia diketahui menghilang sejak terjadinya Tindak pidana penganiayan berat terhadap bapaknya Minggu (14/10) itu.Ternyata Sardiana Br Laian dibawa lari tersangka dan kemudian dibunuh tersangka Senin (15/10) pukul 11.00 Wib dengan cara menusuk dengan pisau ke arah dada korban.

Selain ditusuk, tersangka menjerat leher korban dengan sobekan kain sarung hingga korban akhirnya meninggal dunia dan dikubur dalam tanah 1 meter.

Berdasarkan keterangan tersangka itu, lanjut Kapolres, pihaknya Kamis, (18/10), telah melakukan pencarian terhadap korban Sardiana Br Laia dan di TKP.

’’Mayat korban telah ditemukan  diareal kebun PT SAM II Desa Pasir Indah Kecamatan Kunto Darussalam sudah dalam keadaan terkubur di tanah sedalam sekitar 1 meter. Mayat Korban sudah diangkat dari dalam tanah dan saat ini dibawa ke RSUD Rokan Hulu guna identifikasi, dimintakan VeR untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut,’’katanya.

Dilain tempat Kasat Reskrim AKP S. Tanjung,  akibat tindakan pelaku diganjar pasal berlapis yakni  Pasal 351  Ayat 2, 3 dan 4 ancaman 7 Tahun penjara, Jo Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman 15 Tahun penjara.

“Terkait  visum  terhadap korban itu otoritas dokter, tugas sudah dilakukan dengan sebaik mungkin, jadi apapun hasil  itun kita terima,”sebutnya.

Pantauan cahayareformasi.com, gadis manis berambut panjang tersebut  ditemukan tewas dalam keadaan sudah kumuh dan berbau busuk, tubuhnya tak mengenakan kain itu sudah diekrumuni ulat.

Dilapangan, dokter tidak melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bagaian dari tubuh korban apakah sebelum dibunuh diperkosa dulu, ketika hal ini dicoba konfirmasi terhadap Direktur RSUD Pasir Pengaraian Rohul dr. Nazli Arfani hand Phonenya aktif tak diangkat. (Arz)

0 komentar:

Posting Komentar