![]() |
Warga muara Dilam saat Menyampaikan AsPirasi Ke DPRD Rohul |
ROHUL (Cakra FM) – Sekitar 70 warga Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Senin (1/10/12), kembali mendatangi Kantor DPRD Rokan Hulu (Rohul). Warga minta dewan untuk menyelesaikan konflik agraria sejak 2005 silam antara masyarakat dengan PT SAMS dan PT CSA.
hal tersebut disampaikan warga saat hearing dengan Komisi II DPRD Rohul di ruang paripurna DPRD Rohul. Pada hearing ini, Kepala Desa Muara, Dilam Safrul, mengungkapkan bahwa awal konflik dengan dua perusahaan ini adalah masalah ganti rugi lahan seluas 136 hektar yang masih belum dibayar perusahaan.
Akibat konflik agraria ini, konflik antara warga Muara Dilam dengan dua perusahaan ini semakin melebar sampai masalah portal jalan desa serta pengrusakan tanggul desa, diduga dilakukan pihak perusahaan.
“Jika perusahaan mau membayarnya harus sesuai dengan harga sekarang, kalau sekarang harga tanah di desa kami sudah Rp30 juta per hektar dan lahan ini sudah memiliki SKGR,” katanya.
Terkait portal jalan di jalan desanya, ia telah melaporkan warganya ke Polsek Kunto Darussalam atas laporan tidak menyenangkan. Ia meminta perusahaan mencabut laporannya dan secepatnya memperbaiki tanggul di desanya yang dirusak perusahaan.
“Karena masalah ini sudah di tangan DPRD kita menunggu hasilnya. Namun harapan kita agar perusahaan dan DPRD menyelesaikan konflik sehingga warga percaya dengan wakil rakyat dan Pemkab Rohul,” harapnya.
Manager PT Citra Sardela Abadi Asmansyah (CSA), Armansyah, mengaku konflik ini hanya miss komunikasi antara perusahaan dan warga setempat, ia berkata bahwa seluruh proses pembangunan perkebunannya telah melalui proses.
Diakuinya perusahaannya memiliki bukti ganti rugi pembelian lahan dari masyarakat beberapa tahun silam. Bukti ini sendiri telah diserahkan pada dewan, sementara untuk mencabut laporan tiga warga telah dilaporkan ke Polsek Kunto Darussalam perlu dibicarakan dengan manajemen.
“Sebab ada bukti ini lah kami berani membangun kebun disana. Dari 2.224 hektar lahan yang sudah kita ganti rugi namun hanya 1.500 hektar bisa kita kelola, selebihnya sekitar 600 hektar hilang entah kemana,” ungkapnya.
Ketua Komisi II DPRD Rohul Murkhas dari Fraksi PAN, menyayangkan karena perusahaan telah membuat laporan ke Polsek Kuntodarussalam dengan tuduhan warga telah menggangu ketertiban umum. Akibat laporan ini seorang warga setempat ditahan Polisi.
Ia meminta agar perusahaan mencabut laporannya di Polisi, apalagi laporan ini pasca hearing pertama beberapa waktu lalu dan masih diusahakan untuk diselesaikan secara bersama.
“Sekarang warga sudah mengarah tuntutan, pertama tuntutan mereka minta kebun seluas 50 hektar, namun perusahaan mengaku hanya siap mengganti ruginya.”
Iapun berharap perusahaan agar mengirimkan utusan agar dapat mengambil keputusan untuk hearing selanjutnya, sehingga warga tidak perlu menunggu seperti sekarang. (*Arz)
hal tersebut disampaikan warga saat hearing dengan Komisi II DPRD Rohul di ruang paripurna DPRD Rohul. Pada hearing ini, Kepala Desa Muara, Dilam Safrul, mengungkapkan bahwa awal konflik dengan dua perusahaan ini adalah masalah ganti rugi lahan seluas 136 hektar yang masih belum dibayar perusahaan.
Akibat konflik agraria ini, konflik antara warga Muara Dilam dengan dua perusahaan ini semakin melebar sampai masalah portal jalan desa serta pengrusakan tanggul desa, diduga dilakukan pihak perusahaan.
“Jika perusahaan mau membayarnya harus sesuai dengan harga sekarang, kalau sekarang harga tanah di desa kami sudah Rp30 juta per hektar dan lahan ini sudah memiliki SKGR,” katanya.
Terkait portal jalan di jalan desanya, ia telah melaporkan warganya ke Polsek Kunto Darussalam atas laporan tidak menyenangkan. Ia meminta perusahaan mencabut laporannya dan secepatnya memperbaiki tanggul di desanya yang dirusak perusahaan.
“Karena masalah ini sudah di tangan DPRD kita menunggu hasilnya. Namun harapan kita agar perusahaan dan DPRD menyelesaikan konflik sehingga warga percaya dengan wakil rakyat dan Pemkab Rohul,” harapnya.
Manager PT Citra Sardela Abadi Asmansyah (CSA), Armansyah, mengaku konflik ini hanya miss komunikasi antara perusahaan dan warga setempat, ia berkata bahwa seluruh proses pembangunan perkebunannya telah melalui proses.
Diakuinya perusahaannya memiliki bukti ganti rugi pembelian lahan dari masyarakat beberapa tahun silam. Bukti ini sendiri telah diserahkan pada dewan, sementara untuk mencabut laporan tiga warga telah dilaporkan ke Polsek Kunto Darussalam perlu dibicarakan dengan manajemen.
“Sebab ada bukti ini lah kami berani membangun kebun disana. Dari 2.224 hektar lahan yang sudah kita ganti rugi namun hanya 1.500 hektar bisa kita kelola, selebihnya sekitar 600 hektar hilang entah kemana,” ungkapnya.
Ketua Komisi II DPRD Rohul Murkhas dari Fraksi PAN, menyayangkan karena perusahaan telah membuat laporan ke Polsek Kuntodarussalam dengan tuduhan warga telah menggangu ketertiban umum. Akibat laporan ini seorang warga setempat ditahan Polisi.
Ia meminta agar perusahaan mencabut laporannya di Polisi, apalagi laporan ini pasca hearing pertama beberapa waktu lalu dan masih diusahakan untuk diselesaikan secara bersama.
“Sekarang warga sudah mengarah tuntutan, pertama tuntutan mereka minta kebun seluas 50 hektar, namun perusahaan mengaku hanya siap mengganti ruginya.”
Iapun berharap perusahaan agar mengirimkan utusan agar dapat mengambil keputusan untuk hearing selanjutnya, sehingga warga tidak perlu menunggu seperti sekarang. (*Arz)
0 komentar:
Posting Komentar