![]() |
| Kepala Kejari Pasir Pengaraian Syafiruddin, SH, |
Pasirpengaraian (Cakra FM) - Banyaknya laporan masyarakat terkait kasus Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian mengalami kekurangan 7 Jaksa, jika sudah terpenuhi, baru kinerjanya dinilai optimal.
Dikatakan, Kepala Kejari Pasir Pengaraian Syafiruddin, SH, MH, Sabtu(20/10), untuk mengoptimalkan secara konfrehensif kinerja Kejari Pasir Pengaraian, kekurangan jaksa itu sejak 4 bulan lalu, memang sudah dilakukan konsultasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajugung-RI).
“Untuk optimalisasi dan keefektifan, jaksa harus kita ditambah, apalagi jaksa saat ini bertugas, sebagian sudah dimutasi dan sedang bertugas menagani kausus telah memasuki ranah hukum, sepertinya Surat Perintah Tugas (SPT) ditarik ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Riau.” jelasnya.
Kejari Pasir Pengaraian kekurangan jaksa antara untuk Pidum 3 jaksa, kekurangan 2 jaksa untuk Pidsus atau Tipikor dan untuk Intel kekurangan 2 orang. Dalam mengungkap kasus, baik itu Pidum dan Pidus tidak pernah pandang bulu, baik kalangan masyarakat umum, pejabat dan lainnya. Masyarakat diharapkan pro aktif untuk melaporkan kasus, tapi dilengkapi dengan bukti-bukti, fakta dan data akurat.
“Tidak ada laporan dari masyarakat, karenanya tidak ditindak lanjuti, khususnya kalangan wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mestinya memberikan kontribusi dan memberikan info terkait kasus di wilayah Kabupaten Rohul” ucapnya. (Arz)
Dikatakan, Kepala Kejari Pasir Pengaraian Syafiruddin, SH, MH, Sabtu(20/10), untuk mengoptimalkan secara konfrehensif kinerja Kejari Pasir Pengaraian, kekurangan jaksa itu sejak 4 bulan lalu, memang sudah dilakukan konsultasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajugung-RI).
“Untuk optimalisasi dan keefektifan, jaksa harus kita ditambah, apalagi jaksa saat ini bertugas, sebagian sudah dimutasi dan sedang bertugas menagani kausus telah memasuki ranah hukum, sepertinya Surat Perintah Tugas (SPT) ditarik ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Riau.” jelasnya.
Kejari Pasir Pengaraian kekurangan jaksa antara untuk Pidum 3 jaksa, kekurangan 2 jaksa untuk Pidsus atau Tipikor dan untuk Intel kekurangan 2 orang. Dalam mengungkap kasus, baik itu Pidum dan Pidus tidak pernah pandang bulu, baik kalangan masyarakat umum, pejabat dan lainnya. Masyarakat diharapkan pro aktif untuk melaporkan kasus, tapi dilengkapi dengan bukti-bukti, fakta dan data akurat.
“Tidak ada laporan dari masyarakat, karenanya tidak ditindak lanjuti, khususnya kalangan wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mestinya memberikan kontribusi dan memberikan info terkait kasus di wilayah Kabupaten Rohul” ucapnya. (Arz)

0 komentar:
Posting Komentar