Eksekusi Tengku Azuir Tunggu Memori Kasasi


T.azuwir Terdakwa Kasus Korupsi Geenset di ROHUL
PASIRPANGARAIAN (Cakra FM)- Pasca vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (11/4/12) lalu, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek "generator setting" (genset) Sei Kuning Rokan Hulu senilai Rp7,9 miliar yakni Tengku Azwir dan Muzawir masih menghirup udara bebas dan belum dieksekusi.

Sudah terhitung sekitar tujuh bulan dua terdakwa yang merupakan mantan pejabat di Pemkab Rohul divonis majelis hakim, namun sampai hari ini keduanya masih belum dijebloskan ke penjara.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Pasirpangaraian Iskandar Zulkarnaen, mengaku baru menerima surat putusan eksekusi terdakwa Tengku Azuir dan Muzawir dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru usai sidang perkara sama terhadap terdakwa mantan Bupati Rohul, Ramlan Zas, Selasa lalu (10/10/12).

Perkara terhadap terdakwa Tengku Azuir dan Muzawir katanya belum inkrah, sebab itu lah Kejari masih menunggu akta pemberitahuan memori kasasi keduanya dari PN Pekanbaru.

“Kita masih menunggu jawaban pengadilan, apakah keduanya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak, sebab itu sampai hari ini kita belum menerima akta pemberitahuannya. Saya tetap berkoordinasi dengan PN Pekanbaru dua hari sekali,” terangnya di Pasirpangaraian, Senin (15/10/12).

Menurut Iskandar, pasca diterimanya putusan eksekusi dari Pengadilan Tinggi Tipikor Pekanbaru yang dilimpahkan ke PN Pekanbaru, Selasa pekan lalu, Kejari Pasirpangaraian memiliki batas waktu 14 hari untuk eksekusi Tengku Azwir dan Muzawir.

“Jadi hitungan eksekusi ini, 14 hari pasca kita terima surat putusannya. Sementara surat putusannya baru kita terima Selasa pekan lalu. Jika perkara ini sudah inkrah, keduanya pasti akan dieksekusi,” ungkapnya.

Iskandar mengungkapkan, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 KUHP karena secara bersama ikut melakukan tindak pidana.

Tengku Azuir yang merupakan Anggota DPRD Riau juga Mantan Kabag Keuangan Setdakab Rohul divonis majelis hakim 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan 1 bulan. Dia dituding telah menerbitkan Surat Perintah Membayar uang (SPMU) kepada Perusda Rohul Jaya yang kala itu dipimpin Hamdan Kasim.

Vonis sama juga dijatuhkan terhadap terdakwa Muzawir, mantan pelaksana tugas Setdakab Rohulini dituding telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan (SPP).***(Arz)

0 komentar:

Posting Komentar