Rohul (CAKRA FM) – Sekitar 12 ribu lebih umat kristiani, baik Protestan dan
Katolik di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tak punya akta nikah. Untuk
mengantisipasi problem tersebut pihak Pemerintah Kabupaten Rohul melalui Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rohul tekan Momerandum
Of Undrestanding (MOU) dengan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Rohul.
Nota kesepahaman itu dilakukan, karena dari data kuantitas sekitar
13.906 kepala keluarga (KK) atau Pasangan Suami Istri (Pasutri) beragama non
Muslim Di Rohul, hanya sekitar 1.545 KK atau sekitar 20 persen memiliki akta
perkawinan dari catatan sipil.
Kepala Disdukcapil Rohul, Yusmar, Minggu (14/10),
menyampaikan bahwa persentasi tak punya akta nikah di kalangan umat non muslim
sekitar 80 persen karena minimnya sosialisasi pada Pasutri non
Muslim. Sampai ada anggapan, jika perberkatan dari pendeta sudah cukup sebagai
penguat hukum pernikahan.
“Jika hanya pemberkatan dari pendeta status hukum
perkawinannya belum diakui negara,” jelasnya.
Diterangkan, kesepakatan bersama nomor: 18 Tahun 2012, PGI Rohul
terutama para pendeta diminta untuk membantu melakukan sosialisasi pada jemaah
gerejanya, pentingnya akta perkawinan dari catatan sipil, akta perkawinan
menentukan status suatu keluarga, status hukum perkawinan bagi non
Muslim dari negara, tentu berguna saat penentuan ahli waris.
Menanggapi ini, Ketua Umum PGI Rohul Pdt Benget Simamora
S.Th,M.PAK, mengaku kesepakatan dengan Pemkab Rohul ini sangat baik, pasalnya
dapat memotong alur birokrasi., prosedur pengurusan akta perkawinan selama
ini sangat sulit, pasalnya proses mesti melalui kepala desa, UPTD kecamatan,
sehingga sebabkan para Pasutri Kristiani enggan mengurus akta nikah.
“Kerjasama prosedur mekanisme ini memudahkan pengurusan akta
perkawinan. Kita akan membantu pasangan ini saat perberkatan di gereja, baik
sudah kawin maupun hendak melangsungkan perkawinan,” katanya.
Diakui PGI Rohul, membawahi 68 gereja dari delapan aliran ini
membantu Pemkab Rohul untuk mensosialisasikan pada para jemaatnya, pentingnya
sebuah akta perkawinan dari negara. (Arz)

0 komentar:
Posting Komentar