Disdukcapil Rohul Teken MOU dengan PGDI Rohul tentang Akta Nikah

Rohul (CAKRA FM) – Sekitar 12 ribu lebih umat kristiani, baik Protestan dan Katolik di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tak punya akta nikah. Untuk mengantisipasi problem tersebut pihak Pemerintah Kabupaten Rohul melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rohul tekan  Momerandum Of Undrestanding (MOU) dengan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Rohul.

Nota kesepahaman itu dilakukan, karena dari data kuantitas sekitar 13.906 kepala keluarga (KK) atau Pasangan Suami Istri (Pasutri) beragama non Muslim Di Rohul, hanya sekitar 1.545 KK atau sekitar 20 persen memiliki akta perkawinan dari catatan sipil.

Kepala Disdukcapil Rohul, Yusmar,  Minggu (14/10), menyampaikan bahwa persentasi tak punya akta nikah di kalangan umat non muslim sekitar 80 persen karena minimnya sosialisasi  pada Pasutri non Muslim. Sampai ada anggapan, jika perberkatan dari pendeta sudah cukup sebagai penguat hukum pernikahan.

“Jika hanya pemberkatan dari pendeta status  hukum perkawinannya belum diakui negara,” jelasnya.
Diterangkan, kesepakatan bersama nomor: 18 Tahun 2012, PGI Rohul terutama para pendeta diminta untuk membantu melakukan sosialisasi pada jemaah gerejanya, pentingnya akta perkawinan dari catatan sipil, akta perkawinan menentukan status suatu keluarga,  status hukum perkawinan bagi non Muslim dari negara, tentu berguna saat penentuan ahli waris.

Menanggapi ini, Ketua Umum PGI Rohul Pdt Benget Simamora S.Th,M.PAK, mengaku kesepakatan dengan Pemkab Rohul ini sangat baik, pasalnya dapat memotong alur birokrasi., prosedur pengurusan akta perkawinan selama ini sangat sulit, pasalnya proses mesti melalui kepala desa, UPTD kecamatan, sehingga sebabkan para Pasutri Kristiani enggan mengurus akta nikah.

“Kerjasama prosedur mekanisme ini memudahkan pengurusan akta perkawinan. Kita akan membantu pasangan ini saat perberkatan di gereja, baik sudah kawin maupun hendak melangsungkan perkawinan,” katanya.

Diakui PGI Rohul, membawahi 68 gereja dari delapan aliran ini membantu Pemkab Rohul untuk mensosialisasikan pada para jemaatnya, pentingnya sebuah akta perkawinan dari negara. (Arz)

0 komentar:

Posting Komentar