Pasir
pengaraian (Cakra FM)- Berkas dua orang tersangka bandar besar shabu-shabu yang
merupakan Warga Kabupaten Rokan Hulu atas nama M. Suhada 52 tahun dan Darmadi Alias
Buyung alang 46 tahun yang diatangkap oleh Anggota Polda Riau 6 juli 2012
akhirnya diserahkan Kejaksaan Tinggi Riau ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian
untuk dilanjutkan Proses Hukum selanjutnya.
Pihak Kejaksaan Tinggi Riau
yang didampingi anggota Polisi Polda Riau menyerahkan berkas perkara tersangka
bersama barang bukti ke Kantor Kejaksanaan Negeri Pasir Pengarayan untuk
menindak lanjuti proses hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri (PN) Pasir
Pengarayan, setelah menerima berkas
perkara kedua tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Pasir Pengarayan langsung
menitipkan kedua tersangka di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengarayan.
Selain kedua tersangka,
pihak kejaksaan tinggi Riau juga menyerahkan sejumlah barang bukti hasil
kejahatan seperti 39 Gram Narkoba jenis Shabu, timbangan, hp alat isap shabu ( Bong),
milik tersangka suhada serta 2 bungkus plastik bening shabu 1 botol plastik
berisi shabu berat 29 Gram milik tersangka Buyung alang.
Kasi Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Pasir Pengarayan, Andre membenarkan hal tersebut
“Kita telah menerima
berkasa perkara dan barang bukti atas nama m. suhada dan darmadi alias buyung
alang untuk dilanjutkan proeses hokum selanjutnya”
Rencananya proses siding
ke dua tersangka Bandar besar shabu asal rokan hulu ini akan dilaksanakan di Pengadilan
Negeri Pasir Pengarayan walau selama ini, kedua tersangka di tahan di Polda
Riau, pasalnya TKP penangkapan kedua tersanka berada di daerah hukum Rokan Hulu,
selain itu kedua tersangka juga merupakan Warga Kabupaten Rokan Hulu.***(Arz)
0 komentar:
Posting Komentar