Berkas Perkara 2 Bandar Besar Shabu Diserahkan Ke Pengadilan Negeri


Pasir pengaraian (Cakra FM)- Berkas dua orang tersangka bandar besar shabu-shabu yang merupakan Warga Kabupaten Rokan Hulu atas nama M. Suhada 52 tahun dan Darmadi Alias Buyung alang 46 tahun yang diatangkap oleh Anggota Polda Riau 6 juli 2012 akhirnya diserahkan Kejaksaan Tinggi Riau ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk dilanjutkan Proses Hukum selanjutnya.

Pihak Kejaksaan Tinggi Riau yang didampingi anggota Polisi Polda Riau menyerahkan berkas perkara tersangka bersama barang bukti ke Kantor Kejaksanaan Negeri Pasir Pengarayan untuk menindak lanjuti proses hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengarayan,  setelah menerima berkas perkara kedua tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Pasir Pengarayan langsung menitipkan  kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengarayan.

Selain kedua tersangka, pihak kejaksaan tinggi Riau juga menyerahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan seperti 39 Gram Narkoba jenis Shabu, timbangan, hp alat isap shabu ( Bong), milik tersangka suhada serta 2 bungkus plastik bening shabu 1 botol plastik berisi shabu berat 29 Gram milik tersangka Buyung alang.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasir Pengarayan, Andre membenarkan hal tersebut
“Kita telah menerima berkasa perkara dan barang bukti atas nama m. suhada dan darmadi alias buyung alang untuk dilanjutkan proeses hokum selanjutnya”
Rencananya proses siding ke dua tersangka Bandar besar shabu asal rokan hulu ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pasir Pengarayan walau selama ini, kedua tersangka di tahan di Polda Riau, pasalnya TKP penangkapan kedua tersanka berada di daerah hukum Rokan Hulu, selain itu kedua tersangka juga merupakan Warga Kabupaten Rokan Hulu.***(Arz)


0 komentar:

Posting Komentar