Antisipasi Konflik, Terulang Masyarakat Batng Kumu Bentuk Pos Pengamanan Terpadu


Puing-Puing Sisa Pengrusakan PT MAI
Pasirpengaraian (Cakra FM)-  Guna menghindari meletusnya kembali  insiden di Areal lahan yang dipersengketakan Masyarakat Batang Kumu dengan PT Mazuma Agro Indonesia (PT.MAI) Jumaat (5/10) lalu, Masyarakat Desa Batang Kumu membentuk Posko pengamanan terpadu di Dusun Kota Parit Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Posko Pengamanan terpadu ini nantinya akan di isi oleh personil kepolisian dari polres Rokan Hulu dan Polres Tapanuli Selatan, Aparat TNI, Tokoh Masyarakat Batang Kumu serta Tokoh Pemuda.
Menerut keterangan Camat Tambusai Zahrial Luthfi, meletusnya Tragedi Batang Kumu Jilid 2 yang berujung aksi Pembokoran pondok yang disertai aksi pembakaran lahan oleh PT MAI jumaat lalu, disebabkan adanya kesalah pahaman semata.
Menurut Zahrial, aksi pembongkaran pondok serta pembakaran kebun di desa koto parit tersebut dipicu karean PT MAI tak terima, warga yang telah melanggar kesepakatan dengan membangun pondok diareal lahan yang saat ini Berstatus Quo, namun sebenarnya pembangunan pondok tersebut tidak dilakukan oleh warga melainkan penduduk pendatang.
“sebenarnya pondok dan kebun yang dibakar di areal lahan sengketa tersebut tidak didirikan oleh warga batang kumu melainkan didirikan oleh warga pendatang yang tidak mengatahui lahan tersebut masih bermasalah. Saat ini warga yang membangun pondo dan lahan sawit tersebut telah kita amankan dan kita beri penyuluhan”terangnya.
Peristiwa bentrok yang terjadi di desa batang kumu yang dipicu belum jelasnya tapal batas antara provinsi riau dan sumatera utara ini, bukan sekali ini saja terjadi, sebelumnya bentrokan juga pernah terjadi beberapa waktu lalu yang berujung penembakan terhadap warga oleh oknum bko brimob yang membacking perusahaan,  
Saat ini Penyelesaian sengketa lahan di Desa Batang Kumu seluas 5805 M2 ini, telah memasuki babak baru. setelah gagal mendapatkan kata sepakat  berkenaan penetapan posisi tapal batas  yang dilakukan oleh 2 kabupaten  yakni Rokan Hulu ( Rohul) dan Tapanuli Selatan (Tapsel), yang mengaku sebagai  “pemilik sah”  lahan tersebut, persoalan ini akhinya diserahkan kepada kedua provinsi yang di fasilitasi oleh kementrian dalam negeri .
Untuk mengantisipasi tidak trjadinya peristiwa serupa, Camat Tambusai Zahrial Luthfi menghimbau kepada kedua belah pihak yang bertikai, untuk menahan diri dan tidak Terprovokasi hingga adanya kejelasan dari pihak berwenang.
“Kami harap warga dan PT MAI dapat bersikap tenang dan tidak terpancing sebelum adanya keputusan tetap dari Pemerintah, urusan siapa yang punya lahan, itu tidak perlu kita ributkan, lahan itu milik Allah bukan Milik kita jadi untuk apa kita ributkan tutupnya”.****(Arz)

0 komentar:

Posting Komentar