| Puing-Puing Sisa Pengrusakan PT MAI |
Pasirpengaraian
(Cakra FM)- Guna
menghindari meletusnya kembali insiden
di Areal lahan yang dipersengketakan Masyarakat Batang Kumu dengan PT Mazuma
Agro Indonesia (PT.MAI) Jumaat (5/10) lalu, Masyarakat Desa Batang Kumu
membentuk Posko pengamanan terpadu di Dusun Kota Parit Desa Batang Kumu
Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Posko Pengamanan terpadu ini
nantinya akan di isi oleh personil kepolisian dari polres Rokan Hulu dan Polres
Tapanuli Selatan, Aparat TNI, Tokoh Masyarakat Batang Kumu serta Tokoh Pemuda.
Menerut keterangan
Camat Tambusai Zahrial Luthfi, meletusnya Tragedi Batang Kumu Jilid 2 yang
berujung aksi Pembokoran pondok yang disertai aksi pembakaran lahan oleh PT MAI
jumaat lalu, disebabkan adanya kesalah pahaman semata.
Menurut Zahrial, aksi
pembongkaran pondok serta pembakaran kebun di desa koto parit tersebut dipicu
karean PT MAI tak terima, warga yang telah melanggar kesepakatan dengan
membangun pondok diareal lahan yang saat ini Berstatus Quo, namun sebenarnya
pembangunan pondok tersebut tidak dilakukan oleh warga melainkan penduduk
pendatang.
“sebenarnya pondok dan
kebun yang dibakar di areal lahan sengketa tersebut tidak didirikan oleh warga
batang kumu melainkan didirikan oleh warga pendatang yang tidak mengatahui
lahan tersebut masih bermasalah. Saat ini warga yang membangun pondo dan lahan
sawit tersebut telah kita amankan dan kita beri penyuluhan”terangnya.
Peristiwa bentrok yang
terjadi di desa batang kumu yang dipicu belum jelasnya tapal batas antara
provinsi riau dan sumatera utara ini, bukan sekali ini saja terjadi, sebelumnya
bentrokan juga pernah terjadi beberapa waktu lalu yang berujung penembakan
terhadap warga oleh oknum bko brimob yang membacking perusahaan,
Saat ini Penyelesaian
sengketa lahan di Desa Batang Kumu seluas 5805 M2 ini, telah memasuki babak
baru. setelah gagal mendapatkan kata sepakat berkenaan penetapan posisi tapal batas yang dilakukan oleh 2 kabupaten yakni Rokan Hulu ( Rohul) dan Tapanuli
Selatan (Tapsel), yang mengaku sebagai “pemilik
sah” lahan tersebut, persoalan ini
akhinya diserahkan kepada kedua provinsi yang di fasilitasi oleh kementrian
dalam negeri .
Untuk mengantisipasi
tidak trjadinya peristiwa serupa, Camat Tambusai Zahrial Luthfi menghimbau
kepada kedua belah pihak yang bertikai, untuk menahan diri dan tidak
Terprovokasi hingga adanya kejelasan dari pihak berwenang.
“Kami harap warga dan
PT MAI dapat bersikap tenang dan tidak terpancing sebelum adanya keputusan
tetap dari Pemerintah, urusan siapa yang punya lahan, itu tidak perlu kita
ributkan, lahan itu milik Allah bukan Milik kita jadi untuk apa kita ributkan
tutupnya”.****(Arz)
0 komentar:
Posting Komentar